Polisi Sebut Terdakwa Narkoba di Binjai Coba Menyuap dengan Mobil

Terdakwa membantah tawarkan mobil

Binjai, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Pho Sie Dong warga Jalan Petai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi anggota, Maria Mutiara dan Yusmadi di ruang cakra, Selasa (9/8/2022).

Jalannnya sidang seolah menjadi perhatian. Sebab, beberapa perwira dari Sat Narkoba Polres Binjai mulai dari Kanit hingga KBO terpantau memantau jalannya persidangan kali ini.

Dalam kesaksiannya, Brigadir Irwanto memberi keterangan yang mengejutkan. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ini menyebut terdakwa Pho Sie Dong coba menyuap dengan menawarkan satu unit mobil Toyota Rush agar tidak ditangkap.

"Terdakwa ada menawarkan mobil dan buku hitam agar tidak dibawa ke Polres Binjai," kata saksi.

Majelis hakim kemudian memberi pertanyaan yang menegaskan terkait mobil apa. "Mobil Rush," beber Irwanto.

1. Terdakwa Pho Sie Dong, ditangkap hasil pengembangan kurir narkoba

Polisi Sebut Terdakwa Narkoba di Binjai Coba Menyuap dengan MobilSidang narkoba dengan menghadirkan terdakwa Pho Sie Dong, beragendakan mendengarkan keterangan saksi Polri (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Majelis hakim kembali menyoal pernyataan saksi terkait mobil. "Benar kamu ini? Kamu sudah disumpah. Siapa yang mendengar itu?" tanya majelis hakim.

"Tim mendengar, Pak Kanit saya Ipda Parulian Sitanggang juga mendengar itu (tawaran mobil)," jawab saksi.

Saksi melanjutkan, terdakwa ditangkap berdasar pengakuan Abdul Gunawan, dan kemudian dilakukan pengembangan. Oleh tim, kata dia, kemudian menuju kediaman Pho Sie Dong di Binjai Utara. "Setelah kami melakukan penangkapan Abdul Gunawan, Abdul mengatakan barang (sabu) tersebut diperoleh dari Pho Sie Dong. Terdakwa Abdul pegang kunci gerbang, setiap ambil barang menggunakan kunci dari gerbang yang sudah diserahkan Pho Sie Dong," terang dia.

Alhasil, tim kemudian merangsek masuk ke rumah dengan kunci gerbang yang dipegang terdakwa Abdul. "Setelah kami sampai di rumah Pho Sie Dong, dia lagi duduk di dalam rumah," ungkap dia.

Baca Juga: Korupsi Rumah Duafa, Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka

2. Tim unit narkoba ditawarkan mobil dalam perjalanan menuju polres

Polisi Sebut Terdakwa Narkoba di Binjai Coba Menyuap dengan MobilSidang narkoba dengan menghadirkan terdakwa Pho Sie Dong, beragendakan mendengarkan keterangan saksi Polri (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut saksi, terdakwa menawarkan mobil sebagai tukaran saat dalam perjalanan menuju Polres Binjai. "Dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti," jelas saksi.

Selain Brigadir Irwanto, saksi lain dari polisi hadir dalam sidang. Bripka Muhammad Syahputra juga memberi keterangan yang tak jauh dari saksi sebelumnya.

Syahputra bilang, Pho Sie Dong diamankan berdasarkan pengembangan dari Abdul Gunawan yang ditangkap di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Abdul Gunawan bilang bahwa sabu itu dari Pho Sie Dong. Langsung dicari bersama Abdul Gunawan ke alamat rumah Pho Sie Dong pada malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB," kata saksi kembali.

"Di rumah tidak ada barang bukti, yang ada HP saja. Sabu tidak ada, ganja tidak. Menghubungi Pho Sie Dong pakai HP Abdul," jelas Syahputra.

3. Pho Sie Dong, bantah suap polisi dengan mobil agar tidak ditangkap

Polisi Sebut Terdakwa Narkoba di Binjai Coba Menyuap dengan MobilSidang narkoba dengan menghadirkan terdakwa Pho Sie Dong, beragendakan mendengarkan keterangan saksi Polri (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut saksi, tim tidak ada melakukan penggeledahan. Pernyataan itu disampaikan saksi menjawab pertanyaan dari majelis hakim soal alasan tidak melakukan penggeledahan di rumah. "Kakaknya ada di rumah dan tidak mau adiknya dibawa (ke Polres Binjai)," jawab saksi.

Adapun barang bukti yang disita dari Pho Sie Dong 1 telepon genggam jenis android merek Samsung. Sementara, 4 paket sabu, 1 telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu disita dari Abdul Gunawan.

Majelis hakim kemudian melakukan konfrontir kepada terdakwa atas ucapan saksi. "Tidak benar soal mobil Toyota Rush beserta BPKB. Saya tidak pernah punya Toyota Rush dari dulu," jawab terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang. "Keberatan terdakwa sudah kami catat dan kami nilai. Baik, sidang kita tunda sampai Kamis (25/8/2022) depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi," tegas majelis hakim.

4. Dari catatan kepolisian, ini sejumlah kasus yang pernah dilakukan Pho Sie Dong

Polisi Sebut Terdakwa Narkoba di Binjai Coba Menyuap dengan MobilPengadilan Negeri Binjai (IDN Times/ Bambang Suhamdoko)

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022) lalu.

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali.

Dari catatan dikepolisian, Pho Sie Dong sudah beberapa kali menjalani beberapa kasus kriminal. Diantaranya dugaan pengoplosan pupuk ilegal hinga pencemaran nama baik, dugaan penganiayaan anak dibawah umur, dugaan keterlibatan kepemilikan judi tembak ikan dan terakhir kasus dugaan keterlibatan narkoba yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Remaja Binjai Pedagang Orangutan Dipenjara, Perkaranya Segera Diadili

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya