Pembakar Ketua OKP di Langkat hingga Tewas Ditangkap di Karo

Merasa kesal karena korban sering mengancam warga

Langkat, IDN Times – Pihak kepolisian dari Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Langkat, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Ngertiken Sembiring (48). Peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal Senin 27 Maret 2023 lalu. Korban yang disebut-sebut ketua salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara ini ditemukan tewas dengan cara dibakar hidup-hidup.

"Pelaku yang kita tangkap berinisal MUB alias Okor alias Bolang To (72) warga Dusun Bukuh Duri, Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Rabu (14/6/2023).

1. Polisi berhasil menciduk pelaku yang buron di Kabupaten Karo

Pembakar Ketua OKP di Langkat hingga Tewas Ditangkap di KaroIlustrasi tempat menemukan mayat (Dok. IDN Times/bt)

Terungkapnya identitas pelaku berawal dari pemeriksaan beberapa saksi yang dilakukan pihak kepolisian usai kejadian. Hingga akhirnya polisi terus melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadan pelaku yang diburu polisi.

"Pada Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman F Sinaga mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Munthe, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara," jelas dia.

Personel lantas pergi ke alamat yang dimaksud melalukan lidik dan penangkapan pada Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 11.10 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Polres Langka,t guna dilakukan proses lebih lanjut. "Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Simpang Buluh Naman, Desa Kinepen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo," tegas dia.

Baca Juga: Mabuk dan Ancam Warga, Pria di Langkat Tewas Dibakar Massa

2. Korban kerap mengancam warga dan membuat pelaku kesal

Pembakar Ketua OKP di Langkat hingga Tewas Ditangkap di KaroIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan keterangan dari pelaku usai ditangkap, terungkap motif aksi pembunuhan dilakukan dikarenakan selama ini pelaku merasa kesal dengan tingkah korban. Sebab, korban kerap mengancam warga sekitar sembari membawa parang.

"Motifnya karena kesal dengan korban yang sering melakukan pengancaman kepada warga," sambung Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Iptu Herman.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

3. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas dan akhirnya meninggal dunia

Pembakar Ketua OKP di Langkat hingga Tewas Ditangkap di KaroIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Aksi pembunuhan sendiri diketahui saat pelapor bernama Azizah (28), tengah berada di Kota Medan, mendapat telepon dari saksi Andika Tarigan. Dirinya memberitahukan jika korban diserang orang di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. "Halo Bik, Pak (Tengah suami ) Ngertiken Sembiring diserang orang," kata saksi saat itu.

"Saat itu pelapor meminta saksi Andika Tarigan, mencari keberadaan korban. Namun saksi takut karena katanya mau dibunuh juga. Jadi katanya nanti setelah reda saja baru dicari," jelas dia.

Hingga akirnya, pelapor kembali menerima telepon dari bibiknya bernama Dame. Disini diberitahukan lagi bahwa korban Ngertiken Sembiring sudah dikeroyok orang. Lalu, pelapor bersama keluarganya langsung pulang ke Kuala dan langsung menuju Puskesmas Kuala.

"Sesampainya di puskesmas pelapor melihat Ngertiken Sembiring sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut," tegas dia.

Sebelumnya Ngertiken diberitakan dihajar massa dan dibakar. Massa marah karena Ngertiken mengancam orang.

Baca Juga: Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Tolak Isi BAP Mengenai Pistol

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya