Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Tolak Isi BAP Mengenai Pistol

Saksi Sumarti alias Ati, saat memberikan keterangan dipersidangan yang menewaskan Eks DPRD Langkat Paino (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Satu dari tiga saksi yang semestinya memberikan kesaksian dalam sidang kematian mantan anggota DPRD Langkat Paino, tidak hadir di persidangan, Senin (12/6/2023). Kedua saksi yang hadir dipersidangan lanjutan ini adalah Josua Sembiring warga Dusun XIV, Paya I, Desa Bukit Besilam dan Sumarti alias Ati, warga Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Dalam perkara pidana nomor 286/ Pid.B/ 2023 PN.Stb dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, yang juga disebut otak pelaku mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, Langkat.

1. Saksi akui pernah duduk di warung dengan salah satu terdakwa sebelum korban meninggal

Irwansyah Putra Nasution, saat mengikuti jalan persidangan eks DPRD Langkat Paino (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam perkara ini sendiri, ada lima terdakwa yang memiliki peran berbeda yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27) dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Kesaksian Josua Sembiring, di hadapan majelis hakim tidak jauh berbeda dari keterangan sebelumnya di persidangan atas terdakwa Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato. Josua menjelaskan, dirinya mengetahui  tentang kematian Paino dari pengumuman pengeras suara masjid di kampung.

Sebelum terjadi pembunuhan terhadap korban (Paino). Dirinya mengaku, ada bertemu dan sempat berdialog dengan Heriska Wantenero alias Tio di warung Fresti.

"Ketika itu, Tio terlihat turun dari mobil mini bus (saat ini mobil mini bus telah disita pihak Kejaksaan sebagai barang bukti)," kata dia, di hadapan majelis hakim dan JPU serta penasihat hukum terdakwa, Minola Sebayang.

Dalam persidangan, kesakian yang disampaikan oleh Josua hanya sebatas mengenai mobil dan mengetahui Tio, sama duduk di warung saja. Kesaksian dinilai cukup dan dilanjutkan dengan kesaksian Sumarti alias Ati.

2. Mengaku cemas dengan keluarga, saksi bantah semua isi BAP

Lanjutan sidang pembunuhan Paino, eks anggota DPRD Langkat, di PN Stabat, Kamis (25/5/2023) malam (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Di hadapan majelis hakim, Sumarti alias Ati mengakui, jika dirinya hanya sebatas mengetahui terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dan korban Paino. "Saya kenal dan hanya sebatas kenal dan tidak ada hubungan khusus  terhadap terdakwa Tosa maupun Paino," kata Sumarti.

Di hadapan majelis hakim juga diakui dia, sebenarnya tidak mengetahui apa pun terkait  pembunuhan Paino. Saat diperiksa atau di BAP oleh pihak kepolisian, dirinya juga dalam keadaan kurang sadar (akibat sesak napas yang dideritanya). Bahkan, saat diperiksa di kepolisian dirinya hanya menjawab kata kata "iya" saja.

"Saya tidak konsentrasi lagi akibat khawatir atas keberadaan anak dan cucunya yang juga ikut dibawa dikantor kepolisian saat itu," jelas dia.

Sumarti juga mengatakan, tidak tahu menahu tentang kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Paino. Apa lagi tentang keberadaan pistol yang dipertanyakan kepadanya. "Saya tidak tahu dan tidak tahu menahu masalah ini," terangnya.

3. Isi BAP soal pucuk senjata dititipkan kepada saksi dibantah dalam persidangan

Terdakwa Tosa Ginting, saat sidang eks DPRD Langkat Paino tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

JPU kembali memberikan pertanyaan terkait kepemilikan senjata. Sebab, kepemilikan senjata ini sendiri tertuang dalam BAP dikepolisian atas keterangan Sumarti alias Ati. Ada poin yang mengatakan, jika suaminya menyampaikan soal adanya sepucuk pistol yang dititipkan di rumah mereka.

Di dalam BAP Sumati, diterangkan jika pistol itu milik terdakwa Tosa yang nantinya akan diambil oleh seseorang yakni Persadanta Sembiring alias Sahdan. Mendengar pertanyaan itu, saksi langsung membantah. Dirinya juga menegaskan, jika tidak tahu sama sekali terkait masalah pistol yang dibicarakan.

Saksi (Sumati), juga membantah hampir secara keseluruhan isi dari BAP yang dilakukan pihak kepolisian. Ketika ditanyakan soal bertemu dengan Okor Ginting yang merupakan orang tua dari terdakwa Luhur Sentosa atau Tosa Ginting, saksi yang awalnya terus membantah, akhirnya tidak menyanggah dan mengakui jika ada bertemu dengan Okor Ginting saat ingin bertemu dengan suaminya di suatu hotel.

"Ia Bu. Saya ada bertemu dengan pak Okor, saat hendak bertemu dengan suami saya, karena sudah beberapa bulan tidak berjumpa," kata Sumarti.

4. Saksi ungkap bertemu suami di hotel dan ungkap keterlibatan suami di kasus PSR

Saksi Sumarti alias Ati, saat memberikan keterangan dipersidangan yang menewaskan Eks DPRD Langkat Paino (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dirinyapun mengisahkan, suaminya sudah beberapa bulan tidak pulang. Suami saat itu memang bersama Okor Ginting. Suaminya bekerja sebagai mandor di lahan Okor. Saksi juga mengatakan, jika suaminya juga dituduh terlibat dalam kasus korupsi PSR.

"Kami jumpa di hotel tapi gak tau dimana, suami saya juga dibilang terlibat kasus korupsi PSR, suami saya dulunya mandor di lahan milik pak Okor. Pas disitu ada pak Okor dan keluarganya serta beberapa orang lainnya, gak lama kemudian banyak datang polisi dan langsung membawa Tosa, setelah itu saya gak sadar karena muntah muntah akibat asam lambungnya kumat," terang Sumarti.

"BAP dari mulut polisi, apa yang dibilang saya iyakan saja. Saya diminta tandatangan berulang kali sama penyidik. Saya tidak sekolah, SD pun enggak, baca cuma ngeja-ngeja," tegas Sumarti.

Jelang berakhirnya persidangan, majelis hakim sempat menunjukan pistol disebut dari awal persidangan. Tapi Sumarti tidak mengetahui soal pistol tersebut.

Sementara itu, terdakwa Tosa Ginting membantah jika pernah menitipkan senjata jenis apapun kepada suami Sumarti. "Saya tidak pernah menitip senjata jenis apaun kepada suami saksi," terang Tosa.

Sidang kemudian ditunda dan dilajutkan pada, Kamis (15/6/2023) dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us