Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Tabrak Tukang Becak Hingga Tewas, DJ Parlin Masuk Bui

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengemudi becak barang di Kota Medan terus bergulir di kepolisian. Polisi resmi menahan Parlin Sembiring (28), seorang disc jockey (DJ) yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dan menabrak korban hingga tewas di kawasan Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Korban, Fauji (60), meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pelaku sempat melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

1. DJ Parlin ditahan setelah jalani pemeriksaan intensif

Ilustrasi Kecelakaan Sepeda Motor. (pexels.com/Valentin Sarte)
Ilustrasi Kecelakaan Sepeda Motor. (pexels.com/Valentin Sarte)

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa pelaku sudah resmi ditahan sejak Kamis, 23 Oktober 2025.

“Iya (ditahan), (sejak) hari Kamis,” kata Made Parwita kepada awak media, Minggu (26/10/2025).

Ia menjelaskan, penyidik menjerat Parlin dengan Pasal 310 Ayat 4 Jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian Pasal 310 Ayat 4 Jo 312 UU Nomor 22 tahun 2009.

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian dan melarikan diri dari tempat kejadian. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

2. Tersangka sempat kabur setelah menabrak korban, sempat dimassa warga

Ilustrasi kecelakaan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kecelakaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kecelakaan nahas itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 05.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, mobil Fortuner yang dikemudikan Parlin melaju kencang dari arah Padang Bulan menuju pusat kota. Sesampainya di kawasan Pajak USU, mobil itu menabrak becak barang yang dikemudikan Fauji (60) hingga korban terpental dan meninggal di tempat.

Alih-alih berhenti untuk menolong, Parlin justru kabur ke arah Jalan Sei Mencirim. Warga yang melihat kejadian itu langsung berusaha mengejar pelaku dan bahkan sempat menangkapnya. Namun, Parlin berhasil melarikan diri kembali dan meninggalkan mobil Fortuner-nya di lokasi kejadian.

Aksi itu sempat memicu kemarahan warga sekitar. Salah seorang saksi menyebut, warga terpancing emosi karena pelaku tidak menunjukkan itikad untuk menolong korban yang sudah tergeletak di jalan. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kendaraan pelaku sebagai barang bukti.

3. Terbukti melaju di atas 100 km/jam dan diduga dalam keadaan mabuk

Ilustrasi kecelakaan motor. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi kecelakaan motor. IDN Times/Mia Amalia

Setelah dilakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil melacak pemilik kendaraan dan menemukan Parlin sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Medan.

“Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang,” ujar Made Parwita, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10).

Parlin juga mengakui bahwa sebelum kejadian ia sempat mengonsumsi alkohol, meski hasil tes urinenya negatif dari narkoba. “Dari hasil pemeriksaan urine, hasilnya negatif. Tidak ada indikasi penggunaan narkoba,” tambah Made.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Medan memperkuat dugaan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian dan pengaruh alkohol yang membuat pelaku kehilangan kendali.

AKBP Made Parwita menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meskipun ia seorang publik figur di dunia hiburan malam. “Tersangka yang bersangkutan (Parlin) telah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pelajar SD di Karo Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Rekan Kerja Ayah

26 Okt 2025, 23:16 WIBNews