Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kadis PUPR Nias Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp1,46 Miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Nias Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan berinisial EL sebagai tersangka kasus korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018–2021.

EL diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana sebesar Rp1.461.995.715, yang bersumber dari anggaran belanja langsung di kantor Dinas PUPR Nias Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/10/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Kami telah menetapkan status tersangka terhadap EL selaku pengguna anggaran pada Dinas PUPR Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 sampai 2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, Minggu (26/10/2025).

1. Kasus bermula dari vonis mantan bendahara dinas

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Alex menjelaskan, kasus ini mencuat setelah mantan bendahara Dinas PUPR berinisial BB lebih dulu ditangkap dan divonis tiga tahun penjara pada 13 Oktober 2025. Dari pengembangan kasus BB, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan EL dalam pengelolaan dana yang merugikan keuangan negara.

“Dari hasil penghitungan keuangan negara dari auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.461.995.715,00,” ungkap Alex.

Namun, Kejari Nisel belum merinci bagaimana peran EL dalam praktik korupsi tersebut. Penyidik masih mendalami pola aliran dana selama periode kepemimpinannya di dinas tersebut.

2. Empat kali mangkir dari panggilan jaksa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini EL belum ditahan. Alex menyebut, pihaknya sudah melayangkan empat kali panggilan pemeriksaan, namun EL tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. "Penetapan (kasus ini) tanpa kehadiran tersangka. Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak empat kali," tegas Alex Bill Mando Daeli.

Belum ada konfirmasi apakah jaksa akan menjemput paksa EL yang terus menghindari panggilan hukum. Saat dikonfirmasi, Alex belum memberikan tanggapan terkait langkah tersebut.

3. Dijerat pasal korupsi dengan ancaman berat

Ilustrasi korupsi. (IDN Times)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times)

Dalam kasus ini, EL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jika terbukti bersalah, EL terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pelajar SD di Karo Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Rekan Kerja Ayah

26 Okt 2025, 23:16 WIBNews