Keluarga Harap JC Ungkap Fakta Tersembunyi Kematian Eks DPRD Langkat 

Tahun 2019, terduga otak pelaku sempat melakukan aksi serupa

Langkat, IDN Times - Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Julhanda Yahya alias Tato, salah satu terduga yang terlibat dalam pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, ditanggapi keluarga melalui Penasihat Hukum (PH), Togar Lubis.

Pihak keluarga pada dasarnya sangat mendukung dan diharapkan JC ini dapat membuka tabir dengan seterang-terangnya dalam kasus ini. "Tentu kami tidak keberatan dan mendukung, bisa saja dengan ini dapat mengungkap semuanya," kata Togar Lubis, mewakili keluarga besar almarhum Paino, Rabu (8/3/2023).

1. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku dan kisah lain dibalik penembakan almarhum Paino

Keluarga Harap JC Ungkap Fakta Tersembunyi Kematian Eks DPRD Langkat Suasana pemakaman Paino, eks anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak, Jumat (27/1/2023) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Apa lagi, pengajuan JC diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pengajuan sendiri dilakukan Tato, yang berperan sebagai pembonceng eksekutor. Dari pengakuan Tato, yang diamankan petugas kepolisian akhirnya mengungkap keterlibatan terduga pelaku lain dan peran masing-masing.

"Meski sejauh ini pihak kepolisian sudah menggelar konprensi pers (rilis) dengan menetapkan lima terduga pelaku yang diamankan. Namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan ungkapan ini juga sempat diutarakan anak kandung almarhum beberapa waktu lalu. Sehingga kisah lain dibalik kasus tewasnya almarhum Paino, dengan cara ditembak dapat dibongkar sejelas-jelasnya," jelas dia. 

Baca Juga: Seorang Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Ajukan Justice Collaborator

2. Pengajuan JC diharapkan dapat membuka tabir atau kisah gelap dibalik tewasnya almarhum Paino

Keluarga Harap JC Ungkap Fakta Tersembunyi Kematian Eks DPRD Langkat Polisi melakukan olah TKP di lokasi tewasnya Paino, Eks anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Untuk itulah, terang dia kembali, besar harapan pihak keluarga jika nantinya pemberian JC ini dikabulkan dapat membuka tabir tersembunyi dengan terang benerang. Karena melihat rentetan kasus sebelumnya, aksi pembunuhan sudah beberapa kali hendak dilakukan oleh terduga para pelaku. Hingga akhirnya, almarhum Paino berhasil dibunuh dengan ditembak menggunakan senjata api rakitan.

"Beberapa rentetan kejadian sempat terjadi dan menimpa beberapa warga di Desa Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Semua peristiwa mencekam menimpa warga desa seolah tidak terungkap. Hingga akhirnya mencuat kasus pembunuhan Almarhum Paino ini," sebut dia.

3. Togar: Bila perlu ada dua JC untuk mengungkap kasus seterang-terangnya

Keluarga Harap JC Ungkap Fakta Tersembunyi Kematian Eks DPRD Langkat Putri Paino, eks anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak meminta pelaku diungkap (Dok.Istimewa)

Kalau perlu, papar dia, dari lima tersangka itu ada dua JC yang diajukan terduga pelaku yang turut serta membantu. Asal jangan pelaku utama saja atau otak pelaku yang mengajukan JC. Pastinya keluarga korban sangat dan amat keberatan jika otak pelaku atau aktor intelektual yang mengajukan JC. "Kita bersyukur kali pun kalau ada dua JC-nya, jadi makin terang benderang," tambah Togar.

"Terus terang, yang kita kejar ini otak pelaku sebenarnya. Lucunya kasus ini, eksekutor atau otak pelaku ternyata tahun 2019 baru keluar dalam perkara penembakan warga dengan senjata api. Meski kasus ini sempat disidangkan, ironisnya pelaku oleh JPU Kejari Langkat dituntut 6 bulan dan akhirnya hanya divonis 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara," tegas dia.

4. Para pelaku konsumsi narkoba sebelum mengeksekusi korban almarhum Paino

Keluarga Harap JC Ungkap Fakta Tersembunyi Kematian Eks DPRD Langkat Kapolda Sumut menjelaskan kronologi penembakan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat. (Dok Humas Polda Sumut)

Diketahui kelima tersangka antara lain Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) sekaligus otak pelaku, Dedi Bangun (38) eksekutor, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Otak pembunuhan, Tosa Ginting mengakui, merencanakan pembunuhan itu karena bisnis keluarganya yang kalah bersaing. Usaha mengumpulkan kelapa sawit terus mengalami penurunan. Disisi lain, dalam pengakuan Tato bahwa sebelum melakukan aksi mereka diberi sejumlah imbalan dan diberi narkoba sebelum mengeksekusi korbanya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (13/2/2023) siang mengatakan, penembakan itu dilakukan dengan senjata api rakitan. Diketahui juga, terhadap peristiwa pembunuhan ini tersangka Tato dan tersangka lain telah disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Tangis Istri Eks DPRD Langkat, Minta Pelaku Penembakan Dihukum Berat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya