Jelang Pensiun Ditahan, Kepala Dinas Perhubungan Enggan Berkomentar

Syahrial diperiksa mulai pagi hingga sore hari

Binjai, IDN Times - Usai menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial, yang langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, enggan berkomentar, terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka kasus dalam dugaan korupsi pengadaan CCTV pada tahun anggaran 2019.

"Saya no comment," kata Syahrial, dengan membakar rokok usai menjalani pemeriksaan dan menuruni tangga di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kamis (9/12/2021) petang.

Baca Juga: Uji Adrenalin Jelajahi Gunung Sibayak Melalui Jalur 54 yang Ekstrim

1. Dikawal jaksa sambil isap rokok, Syahrial ditahan di Lapas Kelas II A Binjai

Jelang Pensiun Ditahan, Kepala Dinas Perhubungan Enggan BerkomentarKadishub Binjai Syahrial, saat digiring dan akan ditahan di Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dengan mengenakan kemeja batik hijau, Syahrial turun dari tangga. Dirinya juga dikawal oleh Jaksa, untuk masuk ke dalam mobil, yang akan mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Binjai, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Sumatera Utara.

Saat dicerca mengenai berapa pertanyaan yang dilontarkan Jaksa, Syahrial mengarahkan awak media bertanya ke Kuasa Hukumnya. "Tanya sama kuasa hukum saja," kilah dia, sembari masuk dalam mobil dan membuang putung rokok yang diisapnya.

2. Syahrial ditahan karena tidak menjalankan fungsinya sebagai Kepala Dinas

Jelang Pensiun Ditahan, Kepala Dinas Perhubungan Enggan BerkomentarKasi Intel Kejari Binjai didampingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan terkait penahanan Kadishub Binjai Syahrial (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dikawal pihak Kejaksaan, Syahrial diantarkan ke Lapas menunggangi mobil berwarna hitam. Sementara, Kuasa Hukumnya sudah lebih awal keluar meninggalkan Kantor Kejari.

Dalam pengadaan tersebut, Syahrial tidak melakukan pengawasan terhadap pengadaan CCTV dan kegiatan lainnya.

"Dia tidak melakukan pengawasan secara detail, namun dia tetap tandatangani berkas pengadaan langsung itu," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris didampingi Kasi Pidsus Ibrahim Ali.

3. Syahrial ditahan 20 hari untuk kepentingan penyelidikan

Jelang Pensiun Ditahan, Kepala Dinas Perhubungan Enggan BerkomentarKejaksaan Negeri Binjai yang memasukkan Syahrial, dan akan dibawa guna ditahan di Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Harris mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Syahrial, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penahanan dirinya sendiri dilakukan untuk 20 hari kedepan.

"Pemeriksaan Syahrial dilakukan mulai pukul 10.00 hingga pukul 17.30 WIB, sore tadi," ungkap Harris.

Penyidik sendiri, diakui Harri, ada melontarkan 45 pertanyaan kepada Syahrial. Mulai bersangkutan dengan dugaan korupsi yang melibatkannya hingga keberadaan Juanda, selaku PPK yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. "Termaksud keberadaan Juanda, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai," papar dia.

Dirinya juga mengakui, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Sejauh ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing masing. Karena hasil audit dari BPKP ditemukan kerugian negara mencapai 300 juta lebih.

"Nanti kita lihat perkembangannya, sejauh ini baru tiga orang yang kita tetapkan tersangka yakni Juanda selaku PPK dan Kadishub Syharial serta CSA selaku Dirut CV Tunas Asli Mulia," tegas dia.

Baca Juga: [FOTO] Mengintip Uniknya Pasar Onan Balige di Pinggir Danau Toba

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya