Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan Gak Batalkan Puasa

MUI Binjai: Vaksin AstraZeneca boleh karena darurat

Binjai, IDN Times - Penyuntikan vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak membatakan ibadah puasa Ramadan. Hal ini ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Binjai, Sumatra Utara.

"Sesuai fatwa MUI Pusat, masalah suntik vaksin COVID-19 saat puasa Ramadan, hal itu tidak membatalkan puasa kita," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Binjai, H Zulkarnain Asri Lc MA, saat ditemui wartawan di kediamannya, Selasa (6/4/2021) pagi.

1. Tidak batalkan puasa, vaksinasi bagian dari pengobatan

Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan Gak Batalkan PuasaIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Didampingi Sekretaris dan Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Binjai, H Armaya Azmi MHI dan H Zainul Bahri, dia menyebut, penyuntikan vaksin diperbolehkan saat puasa dikarenakan tindakan tersebut bersifat injeksi dan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengobatan.

"Cairan vaksin dimasukan ke dalam tubuh melalui pori-pori, bukan melalui lubang tubuh yang lumrah untuk memasukan makanan dan minuman, ataupun benda dan zat lainnya yang dapat membatalkan puasa," kata dia.

Baca Juga: Batalkah Puasa Jika Vaksinasi COVID-19? Ini Penjelasan Ma'ruf Amin

2. Jika ada, vaksinasi sebaiknya di malam hari

Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan Gak Batalkan PuasaMasyarakat Kota Semarang mendapatkan vaksinasi booster di sentra vaksinasi Tentrem Mal Semarang, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Tapi sebelum disuntik vaksinasi, jelas dia, mohon dicek dulu kesehatan kita. Kalau memang kondisi tubuh sedang tidak fit, lebih baik jangan. Dia juga menyarankan, lebih baik lagi menjalani suntik vaksinasi COVID-19 pada saat malam hari.

"Vaksin COVID-19 jenis Sinovac hukumnya halal dan aman untuk digunakan. Hal ini berpedoman pada Fatwa MUI Nomor: 02 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero)," timpal Zulkarnain.

3. Darurat bisa digunakan, vaksin COVID-19 jenis Astra Zeneca hukumnya haram

Sebaliknya, menurutnya untuk vaksin COVID-19 jenis Astra Zeneca hukumnya haram. Namun vaksin ini tetap dapat digunakan saat kondisi darurat, yakni ketika vaksin yang halal tidak lagi tersedia, atau karena suatu pertimbangan tertentu.

"Pada dasarnya, kita dari MUI Kota Binjai sepenuhnya mengikuti keputusan MUI Pusat. Apalagi kita ketahui bersama, MUI Pusat memiliki lebih banyak ahli, serta sarana dan prasarana yang lengkap dan canggih," tegas Zulkarnain.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Sakit Tenggorokan, Bisa Jadi Gejala Varian Omicron

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya