Ribuan Guru Simalungun Bernapas Lega, Bupati Batalkan SK Pemberhentian

Guru fungsional akan dikembalikan ke jabatan semula

Simalungun, IDN Times - Kegelisahan ribuan guru Kabuapten Simalungun sekitar dua bulan terakhir ini akhirnya terjawab dan membuat mereka bernapas lega.

Usai Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat rekomendasi, Bupati Simalungun JR Saragih mengambil kebijakan.

JR Saragih membatalkan SK pemberhentian guru fungsional dari jabatannya.

Menanggapi Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2873/B.B1.3/ tanggal 7 Agustus 2019 poin 6 huruf a dan huruf d perihal tanggapan atas kualifikasi akademik guru, Bupati Simalungun, JR Saragih telah mengeluarkan SK baru atau Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 188.45/8870/1.3.3/2019.

“Memutuskan, pembatalan SK Bupati Nomor 188.45/5927/25.3/2019 dan SK Nomor: 188.45/5928/25.3/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang pemberhentian dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah sarjana (S.1) di lingkungan Pemkab Simalungun serta SK Bupati Simalungun Nomor: 188.45/5929/25.3/2019 tanggal 26 Juli tentang pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah S1 di lingkungan Pemkab Simalungun,” demikian petikan SK tersebut.

1. SK terbaru batalkan 3 SK sebelumnya

Ribuan Guru Simalungun Bernapas Lega, Bupati Batalkan SK PemberhentianIDN Times/Patiar Manurung

SK terbaru yang dikeluarkan Bupati Simalungun untuk membatalkan ketiga SK di atas sebelumnya, menghasilkan tiga poin.

Pada poin pertama dengan jelas diuraikan soal sikap bupati untuk mengembalikan hak dan kewajiban seperti semula.

Berbeda pada poin kedua, bupati masih saja akan membuat langkah lain yakni menganalisa dan mengevaluasi poin 6 huruf b dan huruf c.

Baca Juga: Nasib Sekolah Islam Berusia 60 Tahun yang Nyaris Roboh di Simalungun

2. Ini isi poin 6 huruf b dan huruf c yang dimaksud Bupati Simalungun

Ribuan Guru Simalungun Bernapas Lega, Bupati Batalkan SK Pemberhentianrawpixel.com/Jira

Dalam poin 6 huruf b itu, Dirjend Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan kepada bupati agar mempertimbangkan kepemilikan ijazah kualifikasi akademik S.1 atau D.IV yang diperoleh dari LPKT/PT yang penyelenggaraan perkualiahaannya lebih dari 60 Km jaraknya dari tempat tugas guru PNS tersebut, sepanjang LPTK/PT dimaksud terdaftar atau terakreditasi di Kemenristek Dikti.

Kebijakan ini sebagai penghargaan atau apresiasi guru PNS tersebut dalam usaha pemenuhan kualifikasi akademik.

Sementara pada huruf c, bagi guru PNS yang belum memiliki ijazah kualifikasi akademik S.1 atau D.IV pemerintah daerah wajib memberikan dukungan antara lain memberikan izin belajar dan tugas belajar serta bantuan pendidikan/beasiswa untuk peningkatan kualifikasi akademik S.1 atau D.IV.

3. DPRD minta bupati tidak lupa mengembalikan guru ke jabatan semula

Ribuan Guru Simalungun Bernapas Lega, Bupati Batalkan SK PemberhentianDok. IDN Times/IStimewa

Atas sikap ini, salah seorang anggota DPRD Simalungun, Benhard Damanik memberikan apresiasi kepada bupati. Dibalik itu, ketua Fraksi NasDem tersebut tetap mendorong bupati Simalungun agar tidak lupa mengembalikan seluruh guru pada posisi jabatannya semula. Hal ini tidak lepas dari banyaknya jabatan guru yang terkena dampak dari tiga SK bupati sebelumnya.

“Kita bukan hanya meminta bupati membatalkan SK pemberhentian guru fungsional tetapi harus mengembalikan seluruh kegiatan-kegiatan yang didasari dari SK bupati soal pemberhentian guru fungsional. Misalnya, kepala sekolah yang sempat diganti dan adanya pergantian Korwil (Kordinator Wilayah), karena itu sebab akibat dari SK dari pemberhentian,”ucapnya.

Bagi guru yang belum S-1 dan juga belum berusia 56 tahun serta belum mengabdi lebih dari 20 tahun, kata Benhard Damanik, sesuai tuntunan dari peraturan yang ada maka harus segera mungkin belajar.

Sebab peningkatan akademik sangatlah penting sehingga apa yang dituntut oleh profesi tidak menjadi kendala.

Baca Juga: Guru Fungsional Diberhentikan, DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya