Pakde Tega Cabuli Bocah SD hingga Puluhan Kali Selama 4 Tahun

Terancam hukuman penjara minimal 10 tahun

Binjai, IDN Times - Perbuatan Suprianto alias Kebon alias Pakde tidak dapat ditolelir. Pria berusia 40 tahun ini tega mencabuli tetangganya yang masih bocah.

Pencabulan dilakukan sejak berusia 8 tahun atau kelas 3 SD. Peristiwa keji ini terjadi selama empat tahun hingga akhirnya terungkap.

Kini tersangka telah ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Binjai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Aksi pencabulan dan persetubuhan berlangsung selama 4 tahun

Pakde Tega Cabuli Bocah SD hingga Puluhan Kali Selama 4 TahunIlustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif mengatakan tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Bersangkutan kita amankan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial RR (12)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Selasa (21/1/2020).

Menurut dia, aksi bejat tersangka selama ini terbilang mulus. Sebab, tersangka mencabuli dan menyetubuhi korbannya sejak masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Sudah 4 tahun perbuatan tersangka berjalan mulus," terang dia.

Baca Juga: Dirut PD Pasar Medan Dipecat, Rusdi Sinuraya: Itu Cacat Hukum

2. 10 kali melakukan persetubuhan dan 20 kali pencabulan

Pakde Tega Cabuli Bocah SD hingga Puluhan Kali Selama 4 TahunIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Diakui dia, terkuaknya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku karena adanya Laporan Polisi Nomor 797/XII/2019/SPKT-A/Reskrim pada 30 Desember 2019 lalu. Endang Sri Wardani selaku pelapor.

"Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Deliserdang. Saat ini, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," sambung dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan sudah puluhan kali. Baik itu pencabulan maupun persetubuhan. Sedikitnya sudah 20 kali pencabulan dilakukan dan 10 kali korban disetubuhi. "Sudah puluhan kali perbuatan bejat itu dilakukan oleh tersangka," kata dia.

3. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 10 tahun

Pakde Tega Cabuli Bocah SD hingga Puluhan Kali Selama 4 TahunPixabay

Atas perbuatanya, jelas dia, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No 1/2016 perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam kurungan penjara di atas 10 tahun," terang dia.

Terhadap masyarakat, diharapkannya, agar berperan aktif untuk melaporkan hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Sebab, dengan peran aktif masyarakat. Aksi kriminalitas yang terjadi dapat dicegah atau paling tidak diminimalisir.

Baca Juga: Dicopot Dari Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya: Saya Merasa Dizhalimi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya