Nyaru Sebagai Polisi, Perampok Truk Getah Ditembak

Tiga pelaku lainnya masih buron

Simalungun, IDN Times - Kepolisian Resort Simalungun membeberkan kasus perampokan truk bermuatan getah yang terjadi, Selasa (1/10), di Jalan Lintas Siantar Parapat, Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Awalnya Polisi menemukan truk tersebut berada di pinggir jalan. Saat itu truk ditinggal pergi sopirnya, sedangkan bak belakang telah kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.

1. Tiga pelaku masih diburu polisi

Nyaru Sebagai Polisi, Perampok Truk Getah DitembakIDN Times/Gideon Aritonang

Akhirnya penyelidikan Polisi membuahkan hasil. Dua orang pelaku diringkus dari tempat berbeda pada Jumat (4/10). "Kedua pelaku yakni Jumadihot Sigiro dan Jasper Freddi Sinaga," kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, Senin (7/10).

Jumadihot ditangkap dari sekitar tempat tinggalnya, Huta Lumban, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Sedangkan seorang lagi ditangkap di runahnya, di Simpang Kawat, Dolok Parmonangan, Simalungun.

Saat ditangkap keduanya, kata Heribertus, melakukan perlawanan. Meski tidak disaat bersamaan, keduanya berusaha melarikan diri.

"Kita tembak karena melarikan diri saat ditangkap. Kita tembak di kaki,"pungkasnya.

Masih kata Heribertus, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya. Mereka yakni, JS, AS dan R. "Tiga pelaku lainnya masih kita kejar," jelasnya.

Baca Juga: Golfrid Aktivis Walhi Sumut Diduga Dianiaya Sebelum Meninggal di RS

2. Pelaku mengaku anggota Polisi saat beraksi

Nyaru Sebagai Polisi, Perampok Truk Getah DitembakIDN Times/Arief Rahmat

Dalam keterangan Heribertus, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi saat menjalankan aksinya. Saat itu, para pelaku memberhentikan mobil truk yang dikendarai dua pria asal Tapanuli Tengah.

Pelaku menodongkan pistol mainan ke arah dua pria itu. Keduanya diperintahkan turun, sedangkan pelaku membawa truk yang masih berisi getah itu.

Selanjutnya para pelaku membawa truk ke gudang seorang pria bernama Bahrum. Bahrum diketahui bergelut di bidang jual beli getah. Getah itu dibeli Bahrum seharga Rp. 50.160.000.

Dari hasil penjualan getah itu, para pelaku membagi rata. Uangnya dihabiskan untuk kebutuhan hidup sampai membeli perhiasan seperti, 1 kalung emas seberat 10,1 gram, 1 mainan kalung emas bentuk salib putar seberat 1,65 gram, 1 cincin emas seberat 6,75 gram.

3. Pelaku dan penadah terancam hukuman 9 tahun penjara

Nyaru Sebagai Polisi, Perampok Truk Getah Ditembakmedium.com

Polres Simalungun pun turut memboyong Bahrum, penadah getah curian itu. Bahrum dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Sedangkan kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan terancam 9 tahun penjara," ujar Heribertus.

Baca Juga: Motif Aiptu Pariadi Tembak Istri dan Bunuh Diri Belum Terungkap

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya