Kronologi Penangkapan Rabualam, Ketua GNKR Sumut yang Diduga Makar

Medan, IDN Times - Rabualam Syahputra, pimpinan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara ditangkap polisi di Medan, Rabu (29/5). Rabualam ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, Rabualam ditangkap saat sedang makan malam dengan sejumlah orang.
Ia diduga ditangkap terkait dugaan makar dan memimpin aksi demonstrasi di Kota Medan selama beberapa hari.
Dugaan lain, ia ditangkap terkait kasus penghasutan.
1. Polisi sebut kasus penghasutan
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Andi Rian Djajadi membenarkan kabar penangkapan itu.
Namun Andi Rian belum mendetail soal penangkapannya.
"Reskrim Polrestabes yang mengamankan. Dia ditangkap dalam kasus penghasutan," ujarnya singkat.
Baca Juga: [BREAKING] Pentolan GNKR Sumut Ditangkap saat Santap Malam
2. Rabualam menyerukan Reformasi Jilid II jika Jokowi tidak didiskualifikasi
Rabualam dikenal sebagai pimpinan dalam beberapa unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan Pemilu dan diskualifikasi Joko Widodo dalam pencapresan beberapa waktu terakhir.
Bahkan, pada unjuk rasa di Bawaslu Sumut, Rabualam sempat menyerukan Reformasi Jilid II jika Jokowi tidak didiskualifikasi.
Rabualam juga sempat memimpin unjuk rasa GNKR di DPRD Sumut yang diwarnai kericuhan.
3. AKBP Triadi Terluka Kena Serpihan Kaca saat demonstrasi ricuh di DPRD Sumut
Unjuk rasa yang dipimpin Rabualam di Kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Sumatera Utara sempat memanas, Jumat (24/5) sekira pukul 22.00 WIB.
Ribuan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara tiba-tiba memukul, memijak dan menarik kawat berduri yang dipasang di depan kantor DPRD Sumut.
Pantauan IDN Times di lokasi, tidak hanya aksi merusak dan menarik kawat berduri. Massa juga melempar botol kaca dan kayu ke arah personel TNI-Polri yang berjaga di depan gedung.
Akibat lemparan itu, Kasubdit Provos Polda Sumut AKBP Triadi terkena serpihan kaca tepat di lengan kirinya.
"Tadi saya lagi mengatur massa usai salat agar berjalan tertib. Tapi tiba tiba ada lemparan dari dalam kerumunan massa," kata Triadi.
4. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar
Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan makar.
Mereka adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen.
Andi Rian, siang tadi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Kita tahu dalam perbuatan makar ini tidak hanya satu orang ataupun dua orang pasti lebih, karena dia permufakatan jahat," ujar Andi Rian.
Dalam penyelidikan sementara polisi juga menemukan benang merah antara peristiwa di Sumut dengan di Jakarta.
"Makanya dalam penanganan (kasus ini) sendiri kita tetapkan pasal 107 dan 110 KUHP. (Karena) niatnya untuk melakukan atau membuat suatu ancaman pemerintahan yang sah atau yang sering kita sebut makar," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tindak Kasus Makar, Masyarakat Harus Percaya Proses Hukum