Kronologi DPRD Siantar Memakzulkan Wali Kota hingga Ditolak oleh MA

Bermula dari mutasi 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar

Sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar pada 20 Maret 2023.

Dari 30 anggota DPRD, hanya 3 orang yang tidak sepakat pemberhentian.

Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan dr Susanti Dewayani yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar. 

Berikut kronologi Pemakzulan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani oleh DPRD Pematangsiantar hingga akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

1. Bermula dari mutasi 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar

Kronologi DPRD Siantar Memakzulkan Wali Kota hingga Ditolak oleh MAGubernur sumatra Utara melantik Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib, Senin (22/8/2022). (Diskominfo Sumut)

2 September 2022
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani melakukan mutasi 88 pejabat di lingkungan Pemko Siantar. Terdapat sejumlah pejabat eselon III A setingkat kepala bagian, yang diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi di kantor kecamatan.

Total ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimutasi dan di-nonjob-kan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, berat, sedang maupun ringan. Dalam aturan, pejabat yang diturunkan jabatannya hingga 2 tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam jabatan.

21 September
ASN yang dimutasi, Fidelis Sembiring dan kawan-kawan ke BKN melaporkan terkait mutasi yang dilakukan oleh Wali Kota.

Baca Juga: 27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan

2. Laporan para ASN yang dimutasi ditanggapi BKN

Kronologi DPRD Siantar Memakzulkan Wali Kota hingga Ditolak oleh MASusanti Dewayani dilantik menjadi Wakil Wali Kota Pematangsiantar Periode 2022-2024 (Dok. IDN Times)

12 Oktober 2022
BKN Regional VI Medan melakukan koordinasi dengan BKN Pusat, terkait adanya dugaan pelanggaran implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan Susanti Dewayani selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada mutasi 88 pejabat yang dilakukan 2 September 2022.

31 Oktober 2022
BKN menerbitkan surat pemanggilan Wali Kota Pematang Siantar ke BKN tanggal 4 November 2022 untuk memberikan klarifikasi dan membawa dokumen, data, bahan pendukung dalam rangka pengangkatan dalam jabatan,pemindahan ASN dan pejabat administrasi dan pengawas.

4 November 2022
Wali Kota tidak memenuhi panggilan BKN dan memohon untuk re-schedule karena bentrok dengan agenda lain.

18 November 2022
Wali Kota Siantar hadir dan melakukan klarifikasi di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.

14 Desember 2022
Pertemuan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom antara Pemko Pematangsiantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapak DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH.

3. Sebanyak 8 ASN dikembalikan jabatannya ke dalam jabatan yang setara

Kronologi DPRD Siantar Memakzulkan Wali Kota hingga Ditolak oleh MAWali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

30 Desember 2022
Berdasarkan pertemuan 18 November dan 14 Desember 2022, Wali Kota melakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara sebanyak 8 (delapan) orang ASN ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.

30 Januari 2023
Ternyata masih banyak ASN yang keberatan dan mengadu ke DPRD Siantar. Atas aduan dari ASN, DPRD menduga ada aturan yang dilanggar oleh Wali Kota terkait mutasi ini. DPRD Kota Pematangsiantar langsung membentuk Panitia Khusus Hak Angket.

Setelah dibentuk, Panitia Hak Angket langsung bekerja dengan berkonsultasi ke BKN.

3 Februari 2023
Pansus Hak Angket meminta keterangan kepada ASN yang dimutasi. Namun laporan hasil temuan Pansus Hak Angket tidak dikirimkan ke Sekretariat DPRD dan tidak diterima oleh semua fraksi.

13 Maret 2023
Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar telah menjadwalkan untuk memintai keterangan dari wali kota. Namun Wali Kota Susanti Dewayani tidak hadir dan digantikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Hamdani Lubis. Rapat Pansus pun diskors.

Ketua Pansus Angket Suandi A Sinaga bersama Ketua DPRD Kota Pematang Siantar datang ke Polres Pematang Siantar untuk konsultasi terkait pengaduan para ASN yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Dimakzulkan Karena Mutasi ASN, Ini Penjelasan Wali Kota Siantar

4. DPRD Siantar sepakati pemakzulan, namun Gubernur sebut itu tidak mudah

Kronologi DPRD Siantar Memakzulkan Wali Kota hingga Ditolak oleh MAEdy Rahmayadi (Twitter @RahmayadiEdy)

20 Maret 2023
Digelar Rapat Paripurna DPRD Siantar.  Sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar. Dari 30 anggota DPRD, hanya 2 orang yang tidak sepakat pemberhentian.

Keduanya merupakan anggota PAN. Sedangkan satu orang lagi tidak ikut memberikan suara karena sedang berduka. Dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023

Wali Kota hadir pada rapat paripurna ini dan memberikan tanggapan atas pernyataan DPRD Siantar.

23 Maret 2023

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan tidak semudah itu melakukan pemberhentian terhadap kepala daerah.

“Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu.

Gubernur Edy memang tidak memungkiri soal hak DPR dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah. Namun itu semua tidak terlepas dari proses yang berlaku.

“Nanti kan dia (DPR) ajukan. Ada proses di sana. Kalau setingkat Bupati atau Wali Kota, gubernur yang akan menangani hal itu. Kita ajukan, kalau memang iyah, atas semua peraturan yang ada. Ada Undang-undangnya, nanti  yang menentukan Mendagri,” kata Edy.

5. Setelah 2 bulan, permohonan pemakzulan dari DPRD Siantar ditolak Mahkamah Agung

Kronologi DPRD Siantar Memakzulkan Wali Kota hingga Ditolak oleh MAMA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar (Kolase/Dok Pribadi/kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)

27 Maret 2023

Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga secara resmi memasukkan berkas permohonan pemakzulan kepada Mahkamah Agung (MA).

31 Maret 2023

Mahkamah Agung secara resmi menerima permohonan pemakzulan dari Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga.

8 Juni 2023

Kurang lebih 67 hari setelah permohonan diterima, MA menyidangkan perkaranya, tepatnya pada 8 Juni 2023. Ketua Majelis Hakim H Yulius dan hakim anggota Yosran dan Sudaryono menolak permohonan Ketua DPRD Pematangsiantar dalam nomor perkara 1/P/UP/2023. Yaitu tentang usulan pemberhentian (pemakzulan) dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar yang diusulkan pada 31 Maret 2023.

Dengan ditolaknya usulan ini, maka Susanti Dewayani tetap merupakan Wali Kota Pematang Siantar yang sah.

Baca Juga: [BREAKING] Pemakzulan Wali Kota Siantar Ditolak Mahkamah Agung

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya