KPU Medan Buka Help Desk Dana Kampanye untuk Partai Politik Tiap Hari

Buka mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mempersilakan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di tingkat Kota Medan untuk memanfaatkan Help Desk Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 setiap hari. Yakni mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Help desk dapat dimanfaatkan untuk konsultasi penyusunan pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga: Ulama Mengaku Ongkos Haji Paling Murah saat Masa Kepemimpinan Jokowi

1. Penyerahan LPPDK di Kantor KPU Kota Medan terakhir pada tanggal 1 Mei 2019

KPU Medan Buka Help Desk Dana Kampanye untuk Partai Politik Tiap HariIDN Times/Prayugo Utomo

Koordinator Devisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan penyusunan pembukuan LPPDK sudah bisa dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya partai politik sebagai peserta Pemilu dan akan ditutup sampai pada tanggal 25 April tahun 2019 atau 8 hari setelah pemungutan suara.

Sedangkan untuk penyerahan LPPDK di Kantor KPU Kota Medan terakhir pada tanggal 1 Mei 2019.

Hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat 6 PKPU No 24 Tahun 2018 jo PKPU no 29 tahun 2018 dan terakhir diubah dengan PKPU no 34 Tahun 2018 tentang dana kampanye.

“LPPDK pembukuannya terakhir 8 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan penyerahannya terakhir 14 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 1 Mei di KPU Kota Medan,” kata alumni Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Minggu (14/4).

2. Jika tidak serahkan LPPDK akan dibatalkan penetapan calon terpilihnya

KPU Medan Buka Help Desk Dana Kampanye untuk Partai Politik Tiap HariIDN Times/Prayugo Utomo

Undang-undang serta PKPU tentang Dana Kampanye mengatur sanksi tegas terhadap Parpol peserta pemilu yang lalai terhadap laporan dana kampanye. Jika tidak menyampaikan LADK diberi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Sementara sanksi untuk parpol yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang telah ditentukan adalah tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota sebagai calon terpilih.

“Sanksinya tegas, jika tidak serahkan LPPDK akan dibatalkan penetapan calon terpilihnya,” ujar Zefrizal.

3. KPU juga persilakan Tim Kampanye manfaatkan layanan Help Desk

KPU Medan Buka Help Desk Dana Kampanye untuk Partai Politik Tiap HariIDN Times/Prayugo Utomo

KPU Kota Medan akan memberikan kemudahan dalam layanan konsultasi bagi Parpol yang masih belum begitu paham dalam melakukan penyusunan LPPDK.

Dari pengalaman sebelumnya, penyerahan LADK dan LPSDK umumnya baru diserahkan jelang detik terakhir bahkan ada beberapa peserta pemilu yang terlambat.

Selain Parpol, KPU juga persilakan Tim Kampanye atau Badan Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kota Medan untuk memanfaatkan layanan help desk.

“Walau penyampaian LPPDK Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sifatnya berjenjang mulai dari tingkat kota ke provinsi dan selanjutnya ke tingkat pusat, namun kami tetap membuka layanan help desk untuk membantu konsultasi,” jelas Zefrizal.

Baca Juga: Ini 4 Poin Kata-kata Penutup dari Ma'ruf Amin pada Debat Pamungkas

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya