Kerabat Diadili, Warga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan Simalungun

Buntut pertikaian perebutan lahan

Simalungun, IDN Times - Aliansi mahasiswa dan masyarakat adat dari Sihaporas menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (9/12). Hal ini berkaitan dengan dua rekan mereka diadili terkait konflik tanah dengan PT TPL (Toba Pulp Lestari) di daerah Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik,Kabupaten Simalungun yang berujung tindak pidana.

Mereka mendesak ketua PN Simalungun bertindak adil dalam memproses kasus yang menjadi warga Sihaporas yakni Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita sebagai tersangka.

Dalam aksi ini mereka meminta agar penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

1. Massa menilai ada tindakan tidak adil

Kerabat Diadili, Warga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan SimalungunWarga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Simalungun (Dok. IDN Times)

Pengunjuk rasa menilai, penentapan dua orang warga Sihaporas menjadi tersangka pada kerusuhan 16 September 2019 adalah tindakan kriminalisasi. Karena laporan Humas PT TPL, Bahara Sibuea langsung ditangani Polres Simalungun.

Sedangkan laporan yang dilakukan Thomson Ambarita tanggal 18 September 2019 dimana dalam laporan itu, Bahara Sibuea juga melakukan penganiayaan. Namun tidak ditindaklanjuti polisi.

"Hingga saat ini, laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bahara Sibuea pun belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita padahal dua alat bukti sudah memenuhi unsur," kata Saut Ambarita, seorang pengunjuk rasa.

Puluhan warga ini menunggu di depan pengadilan hingga usai persidangan Thomson dan Jhonny dalam agenda pembacaan eksepsi. Mereka meminta dua warga dibebaskan apalagi kasus ini dinilai menyangkut tanah leluhur masyarakat adat Sihaporas yang dikuasai PT TPL bertahun-tahun.

Baca Juga: Baju Adat Simalungun Jadi Pilihan Iriana dan Dihiasi Tas 'Horas'

2. Komisi Yudisial akan datang untuk mengawal persidangan selanjutnya

Kerabat Diadili, Warga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan SimalungunWarga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Simalungun (Dok. IDN Times)

Dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Ronal Safriansyah dan Daniel Tambunan menyampaikan eksepsi. Poinnya adalah bahwa dalam surat dakwaan tidak memaparkan dengan rinci kejadian. Lalu, ada kecacatan proses penangkapan.

Ronal mengharapkan majelis hakim membatalkan seluruh proses hukum ini. "Ada kecacatan formil dan materil dalam dakwaan. Kita berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kita. Jaksa tidak menguraikan tindak pidana siapa yang melakukan dan siapa yang turut serta. Hanya menyebutkan ada 80 orang di sana, Thomson dan Joni ada di sana melakukan pemukulan. Cara pemukulan tidak jelas," ujar Ronal.

Surat penahanan dan penangkapan yang dilakukan polisi juga dinilai janggal.

"Kami berharap hakim dapat memposisikan dirinya dengan netral. Karena perkara ini bukan tindak pidana murni tetapi imbas dari perjuangan masyarakat adat memperjuangkan tanah leluhurnya," katanya sembari menjelaskan bahwa pada sidang selanjutnya akan turun Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal persidangan.

3. Perselisihan warga dengan PT TPL akibat perusakan lingkungan

Kerabat Diadili, Warga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan SimalungunWarga Sihaporas jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun (Dok. IDN Times)

Terdakwa Jhonny Amabarita usai persidangan mengatakan perselisihan warga dengan karyawan TPL sudah lama hingga warga sempat mendirikan tenda di sumber air minum warga. Pasalnya sumber air kerap dijadikan lokasi pembuangan kotoran oleh PT TPL.

"Awal kekerasan karena perusakan lingkungan. Bisa kita buktikan dampak pencemaran lingkungan tahun lalu. Mereka membangun eucalyptus di lahan kami. Saat TPL panen kami menanami areal kosong. Mereka sering camp. Sumber air minum itu sering dijadikan MCK. Supaya sumber air minum kami tidak dijadikan MCK, kami menanami areal kami dengan tanaman kami," katanya.

4. Masyarakat menolak untuk perwakilan Ketua PN Simalungun

Kerabat Diadili, Warga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan SimalungunWarga Sihaporas menolak perwakilan dari Pengadilan Negeri Simalungun (Dok. IDN Times)

Sementara, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Robert Nainggolan saat menerima unjuk rasa mengharapkan agar tetap kondusif selama proses persidangan. Ia juga meminta perwakilan masyarakat untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan.

Namun, masyarakat menolak untuk perwakilan. Masyarakat meminta Ketua Pengadilan hadir di hadapan masyarakat.

Dalam aksi ini, puluhan polisi turun melakukan pengamanan yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu. Hadir sejumlah perwira termasuk Kapolsek Bangun, AKP B Manurung.

5. Bentrok bermula dari saling klaim lahan

Kerabat Diadili, Warga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan SimalungunWarga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Simalungun (Dok. IDN Times)

Sebelumnya masyarakat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik dan karyawan PT Toba Pulp Lestari Tbk terlibat bentrok pada, Senin (16/9) siang, di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Akibat bentrok itu, diketahui sejumlah orang dari kedua pihak mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Saling klaim lahan menjadi penyebabnya. Permasalahan lahan yang ditanam jagung oleh warga.

Warga mengatakan lahan yang ditanami jagung itu merupakan tanah adat keturunan Ambarita yang berada di desa itu.

Sementara dari pihak PT TPL juga mengklaim bahwa lahan di titik hak kelola mereka. Akibatnya perkelahian antara warga dan karyawan PT TPL pun tak terelakkan.

Baca Juga: Terlibat Bentrok, Masyarakat Sihaporas dan PT TPL Saling Lapor Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya