Ibu-ibu Korban Penipuan: Tega Kau Rahmad Menipu Kami

Eks pegawai BNI diadili atas kasus penipuan nasabah

Pematangsiantar, IDN Times - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Pematagsiantar, Senin (8/7) tiba-tiba rame teriakan puluhan perempuan. Mereka adalah nasabah BNI di kota Siantar yang mengaku sebagai korban penipuan oleh mantan pegawai BNI yaitu Rahmad. Kehadiran nasabah BNI ini untuk menyaksikan sidang lanjutan dengan jadwal pembacaan hasil eksepsi.

Majelis hakim diketuai Danar Dono didampingi hakim anggota R Dimorangkir dan M Iqbal Purba dalam putusan sela, menolak eksepsi (keberatan penasehat hukum terdakwa Rahmad (56), warga Jalan Kelapa Kuning 11 B Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Hakim mengatakan, eksepsi terdakwa yang disampaikan lewat penasehat hukumnya ditolak karena kurang bukti.
        
Sebelumnya, jaksa Lynce M S mendakwa Rahmad sebagai penipu yang mengakibatkan 2 nasabah  BNI mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar lebih. Selain 2 korban yang ada dalam berkas, rupanya banyak korban lainnya yang mengikuti persidangan siang itu. 

Perbuatan terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 378 (primer) dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUH Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (10/7).

1. Ibu-ibu teriak usai sidang digelar

Ibu-ibu Korban Penipuan: Tega Kau Rahmad Menipu KamiIDN Times/Patiar Manurung

Usai pembacaan jadwal sidang, terdakwa langsung diborgol dan dikawal petugas dengan ketat guna menghindari kemarahan puluhan korbannya. Walau dikawal, para korban tetap melampiaskan kekesalan, dan secara spontan meneriaki terdakwa Rahmad dengan kata-kata penipu.

Sejumlah kaum ibu itu berusaha berteriak keras sehingga suasana persidangan seketika terdengar rame. Namun petugas Waltah langsung membawa Rahmad ke ruang tahanan sementara di pengadilan.

Dakwaan jaksa menyebutkan, dari dua korban Hotma Rumasi Lumban Toruan dan A. Siagian, Rahmad mengumpulkan uang Rp.1.250.000.000 yang disetorkan kepada Agus selaku manager Koperasi Swadharma.

Kasus ini sempat mencuat di Bank BNI jalan Merdeka Siantar karena bukan hanya beberapa korban tapi puluhan nasabah BNI yang tertipu oleh koperasi Swadharma yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp20 Miliar.

Baca Juga: Kronologi KPK Tangkap 2 Jaksa hingga Diserahkan ke Kejaksaan Agung

2. Para korban ikut koperasi atas bujuk rayu

Ibu-ibu Korban Penipuan: Tega Kau Rahmad Menipu KamiIDN Times/Patiar Manurung

Sekitar tahun 2013 hingga 2016 terdakwa Rahmad sebagai Karyawan/pegawai BNI dengan bujuk rayu berhasil mempengaruhi kedua korban untuk memindahkan uangnya dari rekening BNI ke Koperasi Swadharma.

Dengan menjanjikan di koperasi tersebut lebih banyak bunganya karena koperasi milik BNI dan punya pemerintah.
       
Padahal sebagai karyawan BNI tidak boleh menyarankan nasabah BNI untuk menarik uangnya dan memindahkan ke koperasi. Apalagi terdakwa tahu jika koperasi tersebut bukanlah milik pemerintah. Berawal ketika saksi Hotma dan Albine mendatangi CS untuk memindahkan uangnya dari rekening ke deposito.

Rahmad mendatangi kedua terdakwa dan mengatakan jika deposito bunganya rendah. Lebih baik simpan di koperasi Swadharma.
       
Saksi korban pun percaya dan tergiur dengan sejumlah keuntungan yang ditawarkan Rahmad. Lalu menyerahkan uang Rp200 juta dengan perjanjian kontrak yang ditandatangani Agus. Juga bukti kwitansi tanda terima uang dari korban kepada Rahmad.

Namun terdakwa Rahmad tidak pernah mempertemukan saksi dengan manager Koperasi (Agus). Rahmad selalu memberi alasan jika manager sedang rapat dengan pimpinan BNI, sehingga korban percaya saja.

3. Diperkirakan kerugian seluruh korban mencapai Rp20 miliar

Ibu-ibu Korban Penipuan: Tega Kau Rahmad Menipu KamiIDN Times/Patiar Manurung

Salah seorang korbannya, Hotma Lumban Toruan didampingi korban lainnya, sembari menunggu terdakwa dikembalikan ke Lapas Pematangsiantar, mengatakan, sebenarnya korban penipuan modus koperasi ini berjumlah 57 orang.

Diperkirakan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp20 miliar. Menurutnya, diperkirakan ada 9 orang yang harus bertanggungjawab.

Terkait besaran dana yang ditipu, berasal dari dana pokok atau investasi. Setiap anggota baru bisa masuk daftar jika sudah menyetorkan uang paling sedikit Rp50 juta. Proses ini sudah berjalan cukup lama sehingga tidak sedikit korban penipuan melipatgandakan modal pokok.

"Ini sudah berjalan lama, ada anggota koperasi ikut 7 tahun hingga 9 tahun. Awalnya masih berjalan baik tapi belakangan muncul masalah," terangnya.

4. Terdakwa terpaksa dipandu lewat pintu lain demi keamanan

Ibu-ibu Korban Penipuan: Tega Kau Rahmad Menipu KamiIDN Times/Patiar Manurung

Disela waktu menjelaskan kepada awak media, para korban ini pun akhirnya melihat barisan rombongan terdakwa dari berbagai kasus hendak menuju mobil tahanan. Namun mereka kaget karena tidak melihat sosok Rahmad.

Beberapa di antara korban sempat berusaha mencarinya tetapi tak berhasil menemui Rahmad. Terakhir puluhan kaum ibu tersebut mendapati jika Rahmad telah dipandu petugas lewat jalan lain guna menghindari luapan emosi para korban.

Atas apa yang mereka rasakan, luapan emosi dialamatkan kepada  keluarga Rahmad yang sejak dari awal mengikuti sidang.

"Inilah keluarga penipu. Sampai kapan pun mereka akan mendapatkan akibatnya. Tega kau Rahmad menipu kami, dana yang kami masukkan hasil pensiunan," teriak para korban.

Baca Juga: Hanya Satu Jam, 10 Rumah Kontrakan di Siantar Hangus Terbakar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya