Hari Kemerdekaan, 14 Warga Binaan Lapas Binjai Dibebaskan

Diberikan resmisi karena berkelakukan baik

Binjai, IDN Times - Sebanyak 14 warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai memperoleh remisi bebas langsung pada HUT Ke-74 RI tahun, 17 Agustus 2019. Pemberian remisi kepada warga binaan dilakukan saat Upacara HUT RI di Lapas Binjai.

"Sebenarnya ada 34 wargabinaan yang langsung bebas. Cuma 20 wargab inaan harus membayar denda sesuai putusan majelis hakim. Artinya, mereka akan langsung bebas setelah membayar denda berdasarkan putusan hakim," jelas Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, Minggu (18/8).

1. Seluruh pengusulan Kalapas dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI

Hari Kemerdekaan, 14 Warga Binaan Lapas Binjai DibebaskanIDN Times/Handoko

Selain itu, sebanyak 1.157 wargabinaan di lingkungan Lapas Binjai diusulkan untuk menerima remisi pada momen HUT RI ke 74 tahun. Dari jumlah ini, kata Kalapas, pengusulan yang diajukan Lapas Binjai dipenuhi.

Artinya, tidak ada pengusulan remisi tersebut dikandaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pengusulan dari kami dipenuhi. Tidak ada yang diusulkan tidak mendapat remisi," kata dia.

"Mereka yang langsung bebas berasal dari sejumlah perkara. Seperti tindak pidana asusila, pencurian dan lainnya," sambung mantan Kepala Rutan I Tanjunggusta ini.

2. Pemberian remisi karena warga binaan berkelakuan baik

Hari Kemerdekaan, 14 Warga Binaan Lapas Binjai DibebaskanIDN Times/Handoko

Mereka yang diusul mendapat remisi dinilai berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan kegiatan bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, serta membantu kegiatan dan program lembaga pemasyarakatan selama menjalani masa pidana. 

Selain itu, mereka yang diusul memperoleh remisi karena telah menjalani hukuman minimal enam bulan masa pidana bagi meraka yang terjerat perkara kejahatan umum, ataupun mereka telah menjalani minimal sepertiga masa pidana atas perkara terorisme, narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terhadap keamanan negara. 

Baca Juga: Secuil Permintaan Mertua pada Roger Danuarta, Akankah Dikabulkan?

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya