Fraksi HPP Tolak Pemberlakuan Parkir Berlangganan di Medan

Ombudsman sebut Parkir Berlangganan Mal-Administrasi

Medan, IDN Times - Fraksi gabungan Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan tidak menyetujui pemberlakuan sistem parkir berlangganan yang diterapkan mulai 1 Juni 2024 di Kota Medan, Sumatera Utara. 

"Fraksi HPP secara tegas menolak pemberlakuan parkir berlangganan sebelum Pemkot Medan melakukan perbaikan dan pembenahan administrasi," ucap Juru Bicara Fraksi HPP DPRD Kota Medan Hendra DS dilansir ANTARA, Selasa (3/9/2024).
 
Menurutnya parkir berlangganan ini cuma atas dasar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan. Pihaknya juga tidak menyetujui alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir, dan pencetakan barcode parkir berlangganan sebesar Rp20 miliar dalam P-APBD Kota Medan 2024.
 
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan, yakni Rp90.000 per tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun roda empat, dan Rp170.000 per tahun truk per bus.

Untuk mendapatkan layanan parkir berlangganan, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus berbentuk barcode dari Dinas Perhubungan Kota Medan.
 
"Argumentasi penolakan ini adalah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan mal-administrasi," tegas Hendra dalam rapat paripurna pendapat fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024.
 
Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya mengemukakan, pelaksanaan parkir berlangganan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
"Parkir tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi daerah sehingga ketentuan pemungutannya telah diatur melalui Perda," kata Bobby.

Sebelumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim juga meminta Pemko Medan meninjau ulang Perwal Parkir Berlangganan. Menurutnya Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Perwal merupakan produk turunan dari peraturan daerah (perda), sementara Perda Kota Medan terkait parkir berlangganan belum ada," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ketua DPRD Medan Minta Bobby Tinjau Ulang Perwal Parkir Berlangganan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya