Ketua DPRD Medan Minta Bobby Tinjau Ulang Perwal Parkir Berlangganan

Medan, IDN Times - Ketua DPRD Medan Hasyim meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meninjau Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan. Sebab, lanjut dia, penerapan parkir berlangganan di wilayah Kota Medan terhitung pada 1 Juli 2024 dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
"Kita minta supaya perwal itu ditunda, dan bila perlu dibatalkan. Karena parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan," tegas Hasyim dilansir ANTARA, Minggu (21/7/2024).
Pihaknya memahami keberatan masyarakat atas penerapan parkir berlangganan, karena para pemilik kendaraan diwajibkan membayar retribusi terlebih dahulu untuk setahun.
1. Pemilik kendaraan dari luar Kota Medan kok harus parkir berlangganan?

Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000 per tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun bagi kendaraan truk/bus.
"Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar Kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Padahal hanya parkir sekali dan belum tentu parkir berikutnya dalam setahun," tegas Hasyim.
Politisi PDIP ini juga menilai Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan tidak memiliki kekuatan hukum. Perwal merupakan produk turunan dari peraturan daerah (perda), sementara Perda Kota Medan terkait parkir berlangganan belum ada.
"Dengan aturan itu, memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif," tutur Hasyim.
2. Pemko Medan memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara juga merespon hal ini. Pasalnya dari beberapa pemberitaan media banyak terjadi “kericuhan/kegaduhan” terkait dengan penerapan parkir berlangganan tersebut yang diakibatkan tindakan terkesan arogan dari aparat Dinas Perhubungan Kota Medan tidak memperbolehkan atau mengusir pengendara yang hendak parkir di daerah yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.
Ketua LBH-AP Muhammadiyah, Ismail Lubis berpendapat bahwa, penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Salah satunya, adalah terkait dengan Perwal yang bersifat mengatur hak seseorang sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja, harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA).
"Kemudian Perwal tersebut juga jika dilihat dari materi muatannya mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan) sehingga mestinya apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat baik itu melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik. Sehingga, penerapan cheks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi, tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot Medan memaksakan kehendaknya sendiri," katanya.
Lanjutnya, apabila Pemerintah Kota Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut, LBH-AP berpendapat jika hal tersebut merupakan bentuk tindakan maladministrasi, karena penerapan parkir berlangganan itu tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal.
"Untuk itu LBH-AP meminta kepada Pemkot Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur Masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya," jelasnya.
3. Pengamat Transportasi sebut Parkir Berlangganan bukan solusi

Pengamat Transportasi, Syukrinaldi menyoroti peran Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Medan terkait hadirnya problematik bagi para pengguna kendaraan untuk wajib bayar parkir berlangganan per tahun.
Dia mengatakan bahwa, parkir berbayar per tahun ini berdampak pada ekonomi masyarakat. Artinya, dapat membebani masyarakat dan tidak efektif serta efisien untuk dijadikan solusi.
“Dinas Perhubungan mau membuat parkir dijual sama kita stiker. Kalau harus atau diwajibkan berarti memberatkan masyarakat. Sudah jelas ini memberatkan, makan saja masyarakat sudah susah sekarang,” katanya pada IDN Times.
Menurutnya, pihak Dishub Medan harus mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Kemudian, dapat menerapkan hal tersebut,
Dia mengatakan bahwa, pada jamannya parkir tidak pernah berbayar. Sehingga, dengan hadirnya parkir berbayar yang dilakukan hingga saat ini menimbulkan permasalahan.
“Aturan itu ada untuk dilanggar. Hampir rata, peraturan itu dilanggar orang termasuk yang membuat aturan. Dahulu aturan gak seperti itu, gak ada pakai parkir bayar,” katanya.