Digugat Ke Pengadilan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Suka Hati Dia

Gubernur digugat karena mengganti Ketua Karang Taruna Sumut

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan karena secara sepihak mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.

Kemudian Edy menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Penggantian ini ditolak dan dibantah langsung oleh Pengurus Pusat Karang Taruna. Dedi Dermawan Milaya juga sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Edy Rahmayadi, namun tidak ditanggapi. Akhirnya Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah secara de facto dan de jure menggungat Gubernur Edy Rahmayadi ke PTUN Medan.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku tak ambil pusing dengan gugatan itu.

"Biarin aja kan hak dia (Dedi), menggugat. Suka hati dia (Dedi), gak ada urusan (surat itu)," ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa (10/1) siang.

Baca Juga: Warga Medan Johor Minta MUI Nasihati Wali Kota Bobby Ihwal Planter Box

1. Edy beralasan Karang Taruna dibawa berpolitik oleh Dedy, namun menunjuk Plt Ketua yang merupakan Wakil Ketua Partai Gerindra Sumut

Digugat Ke Pengadilan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Suka Hati DiaTwitter @RahmayadiEdy

Gubernur Edy secara tegas mengungkapkan dirinya memiliki hak untuk menghentikan Ketua Karang Taruna. Begitu juga, Dedi dinilai memilik hak juga untuk melayangkan gugatan tersebut.

Gubernur Edy menjelaskan bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut digaji menggunakan rakyat. Gubernur Sumut sebagai pengelola uang tersebut, dalam bentuk anggaran di APBD Sumut. Termasuk anggaran itu, ada dana hibah untuk Karang Taruna Sumut.

"Tapi, tak boleh dipakai ke arah politik. Itu lah dari rakyat, kalau itu diarahkan ke politik, berarti salah Karang Taruna ini," ucap Gubernur Edy.

Untuk diketahui, Dedi saat ini, menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumatera Utara. Gubernur Edy mengatakan ada dasar dirinya mencopot Dedi dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna. Ia menilai ada kesalahan dilakukan Dedi, membawa Karang Taruna ke arah politik.

Namun anehnya Edy malah menunjuk Plt Ketua Karang Taruna bernama Samsir Pohan yang jelas-jelas juga merupakan kader Partai Gerindra. Kini Samsir menjabat Wakil Ketua Gerindra Sumut dan juga menjabat Ketua KNPI Sumut.

Sebelum di Gerindra, Samsir Pohan merupakan kader Partai Golkar dan mencaleg di Dapil Labuhanbatu. Namun Samsir angkat kaki dari Golkar setelah Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menjadi Ketua Golkar Sumut.

Pencopotan Dedi yang merupakan kader Golkar memperuncing ketegangan antara Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini. 

"Karang Taruna itu, yang mengangkat Gubernur. Gubernur juga lah yang memberhentikan dia. Karena dia sudah menyalah, membawa ini ke arah politik, kita cari orang yang tak berpolitik," jelas Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengungkapkan bahwa tugas karang Taruna adalah pembinaan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga, ia menilai tidak tepat bila dibawa ke arah politik.

"Karang Taruna itu, budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan, agama. Itulah yang diolah, bukan politik. Makanya, dibiayai dia pakai APBD," ucap Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengungkapkan SK pengangkatan dan pemberhentian Ketua Karang Taruna, bukan dari Pengurus Nasional Karang Taruna. Melainkan melalui SK Gubernur Sumut.

"Kalau gitu pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD Sumut. Bagaimana SK mau dari pusat, karena ada mobil, kantor, ada uang kegiatan untuk rakyat. Begitu dibawa ke politik berarti salah," jelas Gubernur Edy.

 

2. Dituding bawa Karang Taruna ke Arah Politik, Dedi tantang gubernur tunjukkan bukti

Digugat Ke Pengadilan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Suka Hati DiaDedi Dermawan Milaya, Ketua Karang Taruna Sumut (kanan) bersama penasehat hukumnya M Rusli menunjukkan surat gugatan ke PTUN Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, Dedi Dermawan Milaya membantah tudingan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutnya dirinya membawa Karang Taruna Sumut ke arah politik praktis.

"Kapan pula saya bawa ke arah politik, semua berwarna kok. Mana buktinya?," sebut Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/1/2023) sore.

Dedi mengungkapkan apa disampaikan gubernur itu salah. Karena, banyak terdapat Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota berasal dari kader partai politik atau disebut berwarna.

Dedi mencontohkan Ketua Karang Taruna Pematangsiantar berasal dari PDI Perjuangan, Ketua Karang Taruna Serdangbedagai berasal dari PKB, Ketua Karang Taruna Simalungun, berasal dari Gerindra.

"Mana buktinya? Saat saya konsilidasi membahas politik. Ketua Kabupaten/Kota berwana itu," jelas Dedi.

Dedi mengungkapkan untuk Karang Taruna Nasional atau pengurus pusat, seperti Ketua berasal dari kader Demokrat, Wakil Ketua berasal Golkar.

"Begitu juga di pengurusan Sumut, Sekretaris saya dari Demokrat dan wakil dari PAN," kata Dedi.

Dedi menjelaskan walaupun pengurus Karang Taruna ada berasal dari kader politik. Tapi, dalam peraturan tidak dibenarkan untuk berbicara dan membawa Karang Taruna ke arah politik praktis.

"Itu salah, karena kita tidak pernah bawa-bawa politik praktis, bisa dibuktikan dan cek ke Kabupaten/Kota. Emang tidak boleh, dibawa ke ranah politik," kata Dedi.

3. Dedi sudah melayangkan gugatan ke PTUN Medan

Digugat Ke Pengadilan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Suka Hati DiaSurat gugatan ke PTUN Medan (Dok. IDN Times)

Sehari sebelumnya, Dedi Dermawan telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan PTUN Medan atas surat keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Menurutnya ini upaya lanjutan setelah surat permohonan klarifikasi yang ia kirimkan ke Gubernur Sumut pada 13 Desember 2022 tidak digubris. Bahkan SK pencopotan tersebut tidak diketahui oleh Pengurus Karang Taruna Pusat.

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sebagai bentuk perlawanan, namun sebagai langkah menjaga marwah organisasi Karang Taruna.

"Saya sampaikan salam hormat saya kepada gubernur sebagai pembina Karang Taruna Sumut. Saya menyayangkan penerbitan surat tersebut, yang mana selama ini bapak gubernur kami anggap sebagai ayah yang kami hormati sebagai pembina umum, namun ini kami sayangkan mengapa terlalu cepat mengambil keputusan untuk mencabut SK," ujar Dedi.

"Ini bukan bentuk perlawanan atau pembangkangan, tapi saya hanya ingin menjelaskan kepada bapak gubernur dan seluruh masyarakat Sumut dan Karang Taruna se-Indonesia bahwa Katang Taruna dibentuk oleh dari dan untuk masyarakat," jelasnya didampingi penasehat hukum M Rusli.

Baca Juga: Ganti Ketua Karang Taruna, Gubernur Edy Digugat Ke Pengadilan TUN

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya