Buron Lima Bulan, Terduga Korupsi Asal Binjai Ditangkap di Jawa Barat

Terjerat kasus pinjaman yang bermasalah di BRI

Medan, IDN Times - Selama lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Binjai, Deandls Sijabat akhirnya diciduk dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).

Tersangka korupsi yang juga debitur bermasalah asal Kota Binjai, ini diamankan pada Kamis (25/4) sekira pukul 10.15 WIB.

1. Tersandung kasus dugaan korupsi terkait pinjaman di BRI

Buron Lima Bulan, Terduga Korupsi Asal Binjai Ditangkap di Jawa BaratAnnual.report.id

Penangkapan terhadap Deandls berdasarkan hasil kerjasama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Binjai yang dipimpin langsung Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH, MH.

Dia tersandung kasus dugaan korupsi terkait pinjaman (kredit) bermasalah dengan obyek agunan tiga ruko atas nama Deandls Sijabat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Katamso pada 2009.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting SH, MH didampingi Kasi Intel Erwin Nasution SH, pada Jumat (26/4) di Kantor Kejari Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.

Baca Juga: Sempat Dirawat 9 Hari di Rumah Sakit, Anggota KPPS Medan Meninggal

2. Deandls ditetapkan DPO setelah dua kali tidak merespon surat pemanggilan Kejari Binjai

Buron Lima Bulan, Terduga Korupsi Asal Binjai Ditangkap di Jawa Baratpixabay.com/sajinka2

Gaulle menerangkan, Deandls mengajukan kredit dengan mengagunkan tiga ruko miliknya kepada PT. BRI KCP Medan Katamso, satu ruko ia mengajukat kredit Rp500 juta.

Sehingga total keseluruhan kreditnya sebesar Rp1,5 M.

Deandls ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2018 lalu, usai dua kali surat pemanggilan yang dilayangkan tak juga diresponnya.

Pada saat proses penangkapan, tim gabungan melakukan pengintaian selama tiga hari di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Subang, Jabar.

“Dalam pelariannya, Deandls selalu berpindah-pindah sehingga tim gabungan sempat kewalahan melacak keberadaannya,” ungkap Gaulle.

3. Deandls diciduk sewaktu mengutip pinjaman ke nasabah

Buron Lima Bulan, Terduga Korupsi Asal Binjai Ditangkap di Jawa BaratIDN Times/Abdurrahman

Pada saat ditangkap, Deandls sedang mengutip pinjaman kepada para nasabah.

Deandls Sijabat disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1). Kedua, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus pengajuan kredit bermasalah di bank pemerintah tersebut, Kejari Binjai sudah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keduanya yakni mantan Kacab BRI Katamso Anton Suhartanta ANTON (36) warga Kota Surakarta dan mantan karyawan BRI Oktavia Situmorang (36) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Keduanya menyetujui pengajuan kredit Deandls tanpa prosedur.

Bahkan, sampai kini Deandls tidak mampu mengembalikan pokok pinjaman ke PT BRI KCP Medan Katamso.

Baca Juga: KPU Ajukan Santunan untuk Petugas KPPS yang Gugur, Segini Jumlahnya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya