Bukan di Mobil, Hakim Jamaluddin Dibunuh di Kamarnya Sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin menyebut hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin sudah meninggal dunia sewaktu kediamannya di Jalan Aswad, Perumaham Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, pada (28/11) November 2019 lalu.
Hakim yang sekaligus menjabat Humas di PN Medan dihabisi tiga tersangka di kamar pribadinya. Pria 56 tahun itu dibekap sampai kehabisan napas dan mati lemas.
1. Polisi belum mau menyebutkan motif pembunuhan
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, kasus berhasil diungkap kurang lebih 40 hari usai kejadian. Tiga tersangka berinisial JP, RF dan ZH turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menduga kuat ZH adalah otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Namun, Martuani belum mau membeberkan secara lengkap terkait motif pembunuhan tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa motif kejadiannya karena masalah rumah tangga antara korban dan istrinya, ZH.
ZH merupakan istri kedua Jamaluddin. Sedangkan istri pertama sudah diceraikan Jamaluddin sudah diceraikan beberapa tahun lalu.
Saat disinggung beredarnya informasi bahwa tersangka nekat membunuh korban karena perkara asmara dan harta. Lulusan Akpol 1987 itu mengaku masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Dia tidak mau menuduh hanya dengan 'katanya' tanpa dilengkapi alat bukti.
"Sementara penyidik berkesimpulan ini masalah rumah tangga," kata Martuani saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, (8/1).
2. Istri Jamaluddin bayar dua orang untuk membunuh suaminya
Martuani menjelaskan, tersangka JP dan RF adalah orang suruhan dari ZH. Keduanya dibayar oleh ZH untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.
Namun, ketika ditanyai berapa upah dan bagaimana cara merekrut keduanya, lagi-lagi Martuani menyebut penyidik masih lakukan pendalaman kasus. Tapi, dia menegaskan tidak ada lagi tersangka lain dari ketiga yang telah diringkus.
"Kami belum bisa mengatakan berapa upah yang diterima JP dan RF. Begitu juga dengan apa kepentingan keduanya," ujar mantan Asisten Operasi Kapolri ini.
3. Korban dieksekusi para tersangka di rumahnya
Martuani menambahkan, bahwa Jamaluddin sudah meninggal dunia pada saat berada di rumah. Jadi, pembunuhan korban sudah direncanakan oleh para tersangka. Karena sebelum kejadian, kedua orang suruhan ZH sudah di rumah sebelum korban pulang dari kantor.
Namun, lanjut Martuani, dua orang suruhan ZH sama sekali tidak kenal dengan korban. Pekerjaan keduanya adalah wiraswasta.
"Jadi lokasi eksekusinya di rumah korban. Masalah perencanaannya masih didalami oleh penyidik," pungkas Martuani.
Setelah korban tewas, lalu dibawa ke mobil Prado. Mobil tersebu kemudian dijatuhkan ke jurang untuk membuat kematian seakan-akan karena kecelakaan.
Baca Juga: Karena Masalah Keluarga, Istri Kedua Tega Bunuh Hakim Jamaluddin