[BREAKING] Kepala BPKD Siantar Resmi Jadi Tersangka Pungli

Pengembangan OTT di kantor BPKD Siantar

Medan, IDN Times - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar terus dikembangkan.

Minggu (14/7) siang dikabarkan Kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Tipikor Polda Sumut. Info ini beredar dari grup whatsaap disertai foto AP bertuliskan tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana. Ia mengatakan tersangka baru dari kasus OTT di Pematangsiantar yakni Kepala Dinas (Kadis) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar, Adiaksa Purba.

"Adiaksa statusnya sudah tersangka dan sekarang ditahan di Mapolda Sumut," kata Rony kepada wartawan, Minggu (14/7).

Artinya sudah dua orang yang sudah dijadikan tersangka dalam OTT ini. Jumat (12/7) lalu Bendahara BPKD berinisial EZ sudah ditetapkan terlebih dahulu jadi tersangka.

Hingga kini, IDN Times masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana Jumat lalu mengatakan dari ke 16 orang yang diamankan dari Kantor BPKD Pematangsiantar, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Sementara itu Pekerja Harian Lepas (PHL) di BPKD, Tanggi MD Lumbantobing dan staf bidang pendapatan di BPKD Lidia Ningsih yang ikut terjaring bersama EZ saat OTT berlangsung masih dijadikan saksi.

Rony menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait berapa lama dan berapa korban dari pungutan liar (Pungli) pemotongan insentif petugas pemungut pajak di BPKD Kota Pematangsiantar.

Rony juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus OTT tersebut. "Kita masih menelusurinya," ujar Rony.

Namun tersangka EZ tidak langsung ditahan karena dalam keadaan hamil. Rony mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter terkait kondisi kesehatan EZ.

"Rencananya demikian, namun kita tunggu hasil pemeriksaan dokter karena EZ sedang hamil enam bulan," jelas Rony.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja OTT terkait pengutipan liar (Pungli) atas pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah pegawai BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen. Pemungutan 15 persen tersebut dari uang yang diterima pegawai BPKD Triwulan II tahun 2019.

"Dari OTT tersebut, tim berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp186 juta. Selain barang bukti uang kita juga mengamankan 16 orang yang masih berstatus saksi," kata Tatan.

Baca Juga: Jadi Tersangka OTT di Siantar, Bendahara BPKD Ternyata Hamil 6 Bulan

[BREAKING] Kepala BPKD Siantar Resmi Jadi Tersangka PungliIDN Times/Sukma

Baca Juga: Kronologi OTT di BPKD Siantar, 16 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya