Gara-gara Debu, Tukang Ojek di Medan Tikam Tetangganya Pakai Pahat

Medan, IDN Times - Jefri Fernandus Sitindaon (41 tahun) hanya dapat menunduk malu ketika diboyong ke Polsek Medan Helvetia. Pria yang saban harinya bekerja sebagai tukang ojek pengkolan ini ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Motif penganiayaan turut disampaikan polisi. Berdasarkan penyelidikan, Jefri nekat menusuk tetangganya berkali-kali pakai pahat karena merasa sakit hati.
1. Amarah tersangka tersulut akibat debu yang disapu korban

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, membenarkan penangkapan itu. Peristiwa disebutnya terjadi kala korban yang diketahui bernama Swita Sidebang (30 Tahun) tengah menyapu halaman.
"Kejadiannya di rumah korban Jalan Asrama Bypass Lingkungan 2, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Kejadian ini berawal ketika korban sedang menyapu di depan rumahnya. Kebetulan, korban dan tersangka ini adalah tetangga satu dinding rumah," kata Nelson, Sabtu (28/3/2026).
Tersangka Jefri merasa terusik dengan aktivitas Ibu Rumah Tangga itu. Sebab menurut pengakuannya, ia terganggu dengan debu tanah yang disapu korban sehingga mengenainya.
"Menurut keterangan tersangka, ketika korban menyapu rumah, debu mengenai dirinya. Hal ini disebutnya juga sudah berulang kali terjadi. Bahkan, ada ketidakharmonisan antara pihak keluarga korban dan tersangka," lanjutnya.
2. Tersangka menganiaya IRT pakai pahat, polisi: jika tak cepat ditolong, korban bisa meninggal

Tersangka dengan mudah tersulut emosi. Ia pun langsung masuk ke dalam rumahnya mengambil alat untuk menganiaya sang tetangga.
"Tersangka marah, emosi, dan langsung mengambil pahat di garasi. Tersangka langsung menemui korban dan menikamnya menggunakan pahat itu," ujar Nelson.
Aksi ini sontak membuat korban terjatuh dan berteriak minta tolong. Darah segar seketika mengucur deras dari wajah perempuan 30 tahun itu.
"Ada warga di situ yang melerai dan langsung melaporkan ke kita. Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia langsung ke sana. Korban dibawa ke rumah sakit dan langsung diberi pertolongan. Kalau enggak cepat pertolongan ini, karena banyak pendarahan, bisa jadi tak tertolong (meninggal)," bebernya.
3. Ada 9 tusukan di wajah dan tangan, tersangka terancam 5 tahun bui

Saat dilakukan visum, ternyata banyak sekali bekas tusukan pahat. Bukan cuma satu, namun total ada 9 tusukan.
"Di bagian wajah, ada 6 titik, yaitu di dagu dan pipi. Begitu juga di lengan, karena korban menangkis tikaman tersangka, sehingga lengan sebelah kiri korban juga kena, luka sampai 3 tusukan. Setelah divisum, total korban memiliki 9 luka di tubuhnya," jelas Nelson.
Kapolsek Medan Helvetia menyebut Pasal yang disangkakan adalah Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tahun nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka selama ini juga mengaku memendam rasa sakit hati bertahun-tahun.
"Dari kejadian ini, kita sangat prihatin, ya. Kita tahu si korban ini seorang perempuan, Ibu Rumah Tangga yang memang merupakan kelompok rentan dan harus kita lindungi. Ini sangat kita sayangkan terjadinya penusukan dengan benda tajam seperti ini, padahal korban tidak ada melakukan perlawanan. Saat ini kondisi korban berangsur membaik," pungkasnya.


















