Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rico Waas Ubah Jaminan Kesehatan Medan Berkah Jadi Medan Bertuah, Begini Cara Daftarnya

Rico Waas Ubah Jaminan Kesehatan Medan Berkah Jadi Medan Bertuah, Begini Cara Daftarnya
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Dok. Diskominfo Medan)
Intinya Sih
  • Rico Waas mengganti nama program Jaminan Kesehatan Medan Berkah menjadi Medan Bertuah melalui Perwal No 17 Tahun 2025 untuk memperkuat layanan kesehatan gratis berbasis KTP bagi warga Medan.
  • Pendaftaran peserta JKMB dilakukan langsung di Puskesmas atau Rumah Sakit mitra BPJS dengan menyerahkan dokumen identitas dan menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi peserta kelas III.
  • Warga yang dirawat di luar Kota Medan tetap bisa didaftarkan melalui koordinasi antara Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan BPJS, sementara kepesertaan dapat nonaktif jika pindah domisili atau meninggal dunia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sejak 1 Desember 2022, Warga Medan bisa berobat atau mendapat layanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP. Program layanan kesehatan ini di-launching oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada tahun 2022 dan diberi nama Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Bobby Nasution pada acara Soft Launching di RSUD H Bachtiar Djafar, Medan Labuhan mengatakan program UHC JKMB ini terealisasi berkat kerja keras dan kolaborasi jajaran Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya saat itu sudah 96 persen masyarakat Kota Medan tercover BPJS kesehatan, tinggal 4 persen belum tercover BPJS. Tujuan program UHC JKMB adalah Pemko Medan meng-cover jumlah 4 persen tersebut.

Tahun lalu, tepatnya 20 Februari 2025 Rico Tri Bayu Waas menggantikan posisi Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan Periode 2025-2030. Sedangkan Bobby Nasution dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara periode yang sama.

Pada 9 Maret 2025, Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan akan melanjutkan program Universal Health Coverage (UHC) - Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) ditambah dengan kepastian pelayanan kesehatan yang semakin baik.

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 11 Maret 2026 Rico Waas menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Medan Bertuah. Ada sedikit perubahan kata dari "Berkah" menjadi "Bertuah"

Yuk simak, begini cara mendaftar Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Bertuah(JKMB) mengutip dari Perwal No 17 Tahun 2026.

1. Cara pendaftaran JKMB Bagi Penduduk Daerah

IMG-20260211-WA0100.jpg
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi membuka Rapat Kerja Pembangunan (RKP) Kota Medan Tahun 2026 (Dok. Diskominfo Medan)

Mekanisme pendaftaran JKMB Bagi Penduduk Daerah adalah sebagai berikut:

a. Pendaftaran Penduduk Kota Medan menjadi peserta JKMB hanya dapat dilakukan pada saat akses layanan melalui Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS, mendaftar pada:

1. Puskesmas

Penduduk yang akses layanan dan memiliki indikasi rujukan akan di daftar dengan ketentuan.

a) Pasien menyerahkan foto copy KK dan atau KTP yang jelas.

b) Pasien yang belum menjadi peserta BPJS menandatangani surat pernyataan (tidak memakai meterai) bersedia menjadi peserta di kelas III.

c) Menandatangani surat pernyataan pengalihan peserta PBPU menunggak menjadi peserta PBPU dan BP Pemda Kota Medan dengan dibubuhi meterai cukup.

d) Puskesmas mengeluarkan Surat Pernyataan Indikasi Rujukan.

e) Berkas Poin a), b) dan atau c) beserta d) di upload langsung ke BPJS.

2. Rumah Sakit

Penduduk yang akses layanan ke Rumah sakit karena kondisi emergency/kegawatdaruratan dan atau setelah dilakukan penanganan kegawatdaruratan di UGD tidak memerlukan rawat inap akan di daftar dengan ketentuan.

a) Menyerahkan foto copy KK/ dan atau KTP yang jelas.

b) Menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi peserta di kelas III (Tidak bermeterai) bagi yang belum menjadi peserta di BPJS.

c) Menandatangani surat pernyataan pengalihan peserta PBPU menunggak menjadi peserta PBPU dan BP Pemerintah Kota Medan dengan dibubuhi meterai cukup.

d) Rumah sakit mengeluarkan pernyataan rawatan dan atau keterangan telah dilakukan penanganan kedaruratan di UGD.

e) Berkas poin a), b) dan atau c) beserta d) di upload langsung ke BPJS.

b. Dalam upaya pengendalian penambahan peserta baru yang akses layanan maka Puskesmas dan Rumah Sakit yang dapat mengupload berkas pada poin a adalah Puskesmas dan Rumah Sakit yang telah menentukan petugas khusus serta mengirimkan email yang telah di setujui oleh BPJS.

c. BPJS saat memasukkan data calon peserta pada aplikasi BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila terdapat pemberitahuan pada sistem bahwa NIK tidak aktif di data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka:

1. Peserta/keluarga peserta melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengaktifkan/online kan NIK tersebut.

2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan konsolidasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Cara mendapatkan pelayanan kesehatan di luar Kota Medan

Alur Pelayanan JKMB.jpg
Alur Pelaksanaan Layanan JKMB (Lampiran Perwal Medan No 17/2026)

Kondisi khusus Bagi Penduduk Kota Medan yang di rawat di luar Kota Medan, sehubungan penerapan aplikasi kepesertaan UHC belum berlaku seluruh Indonesia, maka pendaftaran kepesertaan UHC dilakukan melalui koordinasi kerja PIC-UHC JKMB Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan dengan BPJS Kesehatan setelah memperoleh data sebagai berikut:

a) Keluarga pasien dan atau PIC RS melakukan koordinasi dengan PIC-UHC JKMB Dinas Kesehatan Kota Medan dengan mengirimkan KK, KTP dan Surat Keterangan Opname.

b) PIC-UHC JKMB Dinas Kesehatan Kota Medan akan melakukan koordinasi Teknis dengan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk memverifikasi/validasi keabsahan status identitas/kependudukannya.

c) PIC-UHC JKMB Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan koordinasi Teknis dengan BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan menjadi perserta JKMB setelah mendapat hasil verifikasi/validasi data yang valid.

d) BPJS memproses dan mengirimkan bukti usulan kepesertaan yang sudah aktif kepada PIC-UHC JKMB Dinas Kesehatan Kota Medan untuk diteruskan ke keluarga dan atau PIC Rumah Sakit pengusul.

3. Penerima JKBM bisa nonaktif jika tidak memenuhi syarat lagi

Alur penonaktifkan UHC JKBM (Lampiran Perwal Medan No 17/2026)
Alur penonaktifkan UHC JKBM (Lampiran Perwal Medan No 17/2026)

Terhadap penduduk penerima JKMB, dianggap tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan apabila yang bersangkutan :

a) melakukan pindah kelas perawatan atas permintaan sendiri.

b) pindah kependudukan di luar Daerah.

c) meninggal dunia:

1. berdasarkan Akta Kematian dan atau Surat keterangan kematian dari Kelurahan yang telah terbit;

2. di Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; atau

d) melakukan pindah kepesertaan menjadi peserta BPJS melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

e) melakukan pindah kepesertaan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More