Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Truk Jeruk Diduga Rem Blong, Pemotor Meninggal Dunia

Truk Jeruk Diduga Rem Blong, Pemotor Meninggal Dunia
Ilustrasi kecelakaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Labuhanbatu, IDN TimesKecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (27/3/2026). Satu truk pengangkut jeruk diduga mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (26/3/2026) ini mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia, sementara arus lalu lintas di lokasi sempat lumpuh akibat panjangnya antrean kendaraan.

1. Truk mengalami rem blong di jalan menurun

Ilustrasi Kecelakaan Mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Kecelakaan Mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kecelakaan bermula saat truk Mitsubishi Tronton BK 8339 TV yang dikemudikan Iwan Siregar melaju dari arah Medan menuju Rantauprapat. Saat melintasi jalan menurun, kendaraan diduga mengalami rem blong hingga tak terkendali. Kondisi lalu lintas yang padat saat kejadian membuat tabrakan beruntun tidak dapat dihindari.

“Truk tidak dapat dikendalikan dan menabrak kendaraan yang berada di depannya,” ujar Kasat Lantas Iptu Muhammad Rizal dalam keterangannya.

2. Seorang pemotor meninggal dunia dalam perjalanan ke RS

Ilustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Yamaha V-Ixion, Dimas Saputra, mengalami luka serius. Ia sempat dilarikan ke RSUD Rantauprapat, namun nyawanya tidak tertolong. Selain korban meninggal, beberapa kendaraan lain juga mengalami kerusakan akibat benturan.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Muhammad Rizal.

3. Lalu lintas sempat mengalami kelumpuhan

Ilustrasi kecelakaan bus (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kecelakaan bus (IDN Times/Mardya Shakti)

Kecelakaan ini melibatkan sejumlah kendaraan, di antaranya Toyota Fortuner, Daihatsu Espass, pikap Suzuki Carry, serta sepeda motor milik korban. Insiden tersebut menyebabkan kemacetan panjang di jalur utama.

 Polisi telah mengamankan seluruh kendaraan sebagai barang bukti dan tengah melakukan penyelidikan. Kasus ini diproses sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Baru Selesai 120 Unit, Sisa Target Huntap di Tapsel Dikebut April 2025

27 Mar 2026, 22:30 WIBNews