Korupsi Pelabuhan Belawan, Eks Kepala KSOP Jadi Tersangka Baru

- Penyidik Kejati Sumut menetapkan RVL, eks Kepala KSOP Belawan, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi PNBP pelabuhan, menambah total tersangka menjadi empat orang.
- RVL dan para tersangka lain diduga memanipulasi data kapal serta penggunaan jasa pandu tunda di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024, menyebabkan ketidaksesuaian dalam laporan resmi.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah; penyidik masih menghitung nilai pasti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.
Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan terus bergulir. Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan satu tersangka baru berinisial RVL, yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi empat orang, setelah sebelumnya tiga tersangka lebih dulu ditahan. Perkara ini menyoroti dugaan kebocoran penerimaan negara dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian sepanjang 2023 hingga 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
1. Satu tersangka baru, punya peran kunci di KSOP

Penyidik menetapkan RVL sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai Kepala KSOP Belawan, posisi strategis yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengendalian aktivitas pelabuhan.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni WH, MLA, dan SHS, yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan.
“Penambahan tersangka ini memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam pengelolaan PNBP di sektor jasa kepelabuhanan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
2. Terjerat kasus dugaan manipulasi data kapal dan jasa pandu tunda

Dalam kasus ini, penyidik menyoroti kewajiban penggunaan jasa pandu tunda bagi kapal dengan tonase di atas GT 500 di perairan wajib pandu. Pelaksanaan layanan tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024, ditemukan kapal-kapal dengan tonase di atas GT 500 yang tidak tercatat dalam data rekonsiliasi.
“Data tersebut justru ditandatangani oleh para tersangka, termasuk RVL, yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengendalian dan pendataan aktivitas tersebut,” ungkapnya.
3. Kerugian negara diduga miliaran rupiah, penyidikan terus berjalan

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah. Meski begitu, penyidik masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung jumlah kerugian secara pasti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, RVL telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.















![[QUIZ] Warga Sumut! Mana Tradisi Lebaran Lawas yang Masih Kamu Lakukan?](https://image.idntimes.com/post/20260325/kenapa-minta-maaf-saat-lebaran-belum-tentu-mengubah-hubungan_840f796c-324f-4b3b-a869-d9537443adbf.jpeg)


