Polres Belawan Diduga Menyiksa Tersangka: Mata Dilakban, Kaki Ditembak

- KontraS Sumut menuding 10 personel Polres Belawan menyiksa FS (19) usai penangkapan terkait kasus tawuran, dengan laporan resmi telah diajukan ke Polda Sumut dan Propam.
- FS mengaku disiksa sejak penangkapan, termasuk ditembak di kedua kaki saat mata tertutup lakban dan diborgol, serta baru mendapat perawatan medis layak setelah berminggu-minggu.
- KontraS menilai tindakan polisi melanggar HAM dan KUHP baru tentang penyiksaan, mendesak Polda Sumut menindak tegas pelaku agar praktik kekerasan aparat tidak terus berulang.
Medan, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera menuding personel Polres Belawan telah melakukan penyiksaan terhadap seorang tahanan berinisial FS (19). Hasil investigasi KontraS Sumut menunjukkan, ada 10 personel Polres Belawan yang diduga melakukan penyiksaan terhadap tersangka tawuran itu.
Kasus dugaan penyiksaan ini sudah dilaporkan keluarga korban yang didampingi KontraS Sumut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. KontraS juga segera melaporkan para personel yang diduga terlibat, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Operasinal KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti mengatakan, para personel yang terlibat harus dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyiksaan, yang merupakan bagian dari KUHPidana baru.
1. Korban ditangkap, kemudian diduga disiksa polisi

Kasus ini diketahui dari laporan keluarga korban kepada KontraS Sumut pada 11 Maret 2026 lalu. Pihak keluarga mengatakan FS ditangkap polisi di kawasan Paluh Merbau, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada Senin (9/2/2026) petang. Dia dituduh polisi melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian saat aksi tawuran sehari sebelumnya.
Dari penelusuran KontraS, ada 10 orang polisi yang menangkap FS. Saat itu para polisi tidak mengenakan seragam.
“Setelah ditangkap, FS diborgol. Segera setelah dimasukkan ke dalam mobil, matanya ditutup dengan lakban, dan ia disiksa dengan dipukul di pergelangan kaki kanan dan kirinya diduga menggunakan besi,” ujar Dinda dalam keterangan resminya.
2. Polisi diduga menembak korban dari jarak dekat

Kepada KontraS, FS juga bercerita bagaimana dia sampai ditembak di bagian kakinya. Saat itu, kondisi korban diborgol dan dilakban di bagian matanya. Dia kemudian mendengar polisi bertanya kepada koleganya.
"Di mana ini dieksekusi?" Dia kemudian mendengar akan dibawa ke Kawasan Industri Medan.
Korban kemudian dibawa ke satu lokasi. Dia pun tidak mengetahui lokasi itu karena matanya masih tertutup lakban. Setelah dikeluarkan dari bagian belakang mobil, polisi diduga langsung menembak kaki kanannya.
Kemudian ada personel lain yang bilang, "Kenapa cuma satu? Dua-dua tembak!". Satu tembakan lagi meletus. Kaki kiri FS pun bolong.
Polisi kemudian membawa dirinya kembali ke dalam mobil. FS kemudian dibawa ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut. Di sana, kaki FS hanya dibalut perban, dengan proyektil yang masih bersarang di dalamnya. Bahkan ketika proyektil sedikit menonjol keluar, perawat rumah sakit menekan kembali proyektil agar kembali masuk ke dalam.
Setelah mendapat perawatan ala kadarnya, FS diboyong ke Mapolres Belawan. Di sana dugaan penyiksaan tidak berhenti.
FS diseret. Ada juga polisi yang menginjak dan menendang bagian kaki yang terkena luka tembak.
Penelusuran KontraS juga menunjukkan, FS baru mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan pada 17 Maret 2026, sehari setelah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli.
“Kaki kanan korban sudah sempat mengalami pembengkakan dan mengeluarkan nanah. Sedangkan kaki kirinya, mulai terlihat mengecil. Salah satu proyektil di kaki kianan, baru dikeluarkan pada 24 Maret 2026,” kata Dinda.
Dokter di sana kemudian menyatakan tidak dapat melakukan operasi lebih lanjut karena peluru di kaki kiri FS telah menembus tulang dan terlalu banyak serpihan tulang.
“Sampai sekarang keluarga juga belum pernah mendapatkan rekam medis korban,” katanya.
Bagi KontraS polisi sudah melanggar prosedur hukum dalam penanganan tindak pidana. Pihak keluarga FS baru mendapatkan surat penangkapan dan penahanan pada 30 Februari 2026. Kemudian, saat pemeriksaan korban juga tidak bisa menentukan pendamping hukumnya dengan leluasa. Pihak kuasa hukum yang ditunjuk kepolisian juga tidak memastikan FS diproses hukum secara manusiawi.
Selama pemeriksaan FS juga diduga disiksa. Bahkan siksaan itu didapatinya dari polisi yang sekadar lewat dekat dirinya.
Pihak keluarga juga sempat dihalang-halangi saat ingin bertemu dengan FS. Ibu korban baru bisa menemui anaknya pada 23 Februari 2026. Pada saat itulah, keluarga mengetahui kondisi FS yang harus merangkak karena tidak lagi mampu berjalan.
3. Penyiksaan tidak bisa dibenarkan, bagi KontraS ini pelanggaran HAM

Kepada KontraS, FS memang tidak menampik soal dugaan keterlibatannya dalam aksi tawuran. Namun, penyiksaan terhadap FS juga tidak bisa dinormalisasi sebagai konsekuensi yang harus diterima.
Menurut Dinda, tahanan sekalipun memiliki hak atas proses hukum yang manusiawi.
“Peristiwa yang menimpa FS sudah jelas masuk ke dalam kategori penyiksaan. Ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena pelakunya kita duga aparat yang harusnya menegakkan proses hukum,” katanya.
Tindakan ini bertentangan dengan semangat Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi Indonesia pada 1998 melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan personel Polres Belawan juga menunjukkan bahwa polisi belum memperbaiki diri. Bertolak belakang dari slogan presisi dan humanis yang selalu diagung-agungkan.
Polres Belawan juga sepertinya tidak belajar memperbaiki kualitas pelayanannya kepada publik. Masih teringat jelas bagaimana mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, menembak seorang pelajar MS (15) hingga meninggal dunia. Dalihnya saat itu juga untuk membubarkan aksi tawuran. Setelah proses itu, Oloan bahkan ditugaskan kembali di Polda Sumut.
“Tidak adanya proses hukum terhadap pelaku merupakan salah satu faktor yang menyebabkan praktik ini terus berlanjut,” katanya.
KontraS juga menunjukkan begitu banyak aturan internal Polri yang mengatur soal larangan penyiksaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Kemudian, dalam KUHP yang baru mengatur penyiksaan berdasarkan Pasal 529–530 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. KontraS mendesak, Polda Sumut harus menerapkan pasal penyiksaan untuk memproses personel yang terlibat.
“Penggunaan kekerasan dan penyiksaan yang terus terjadi dalam proses hukum menunjukkan institusi ini tidak serius melakukan reformasi. Kepolisian tidak mampu menerapkan metode yang cerdas dalam proses hukum yang lebih manusiawi,” katanya.
Menurut catatan KontraS Sumatera Utara, sepanjang Juni 2025 - Juni 2026, di Sumatera Utara terdapat setidaknya 17 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
“Dalam kasus ini, KontraS tidak membela tindakan pidana yang dilakukan tersangka. Kami hanya ingin memastikan, proses hukum bisa berjalan secara proporsional dan jauh dari tindakan penyiksaan,” kata Dinda.
Tersangka harus bertanggung jawab atas tindakannya, tetapi pertama-tama, tindakannya harus dibuktikan. Bukan justru mengambil jalan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka karena ketidakmampuan polisi dalam mengungkap kasus secara adil.
KontraS Sumut juga menyurati sejumlah instansi terkait kasus penyiksaan itu. Mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perlindungan dan mendorong berjalannya proses hukum yang mampu memberikan rasa keadilan kepada korban. Sementara itu, belum ada klarifikasi dari Polres Belawan terkait hal ini. Begitu juga Polda Sumut yang dikonfirmasi IDN Times belum memberikan jawaban..


















