Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 11 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Asahan dan Kota Medan

Medan, IDN Times - Sebanyak 1.150 slop atau 11.150 bungkus rokok merek Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai gagal diselundupkan di Sumatera Utara.

Tindakan penggagalan itu dilakukan Petugas Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara.

Bus yang membawa rokok ilegal asal Batam itu ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu disimpang Kawat, Kabupaten Asahan dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumut.

Penangkapan dilakukan oleh tim operasi gabungan Kantor Wilayah BC (KWBC) Sumut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Teluk Nibung, dan KPPBC Kualatanjung.

1. Penangkapan berdasarkan informasi yang masuk ke pihak KWBC Sumut

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 11 Ribu Bungkus Rokok IlegalIDN Times/Istimewa

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KWBC Sumut, Souvenir menerangkan, bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi yang menyebutkan ada bus antar provinsi dari Jambi yang menuju Medan membawa rokok ilegal.

Berdasarkan informasi itu, petugas Kanwil BC Sumut berkoordinasi dengan KPPBC Teluk Nibung dan KPPBC Kuala Tanjung untuk mengawasi pergerakan bus itu melalui jalur Lintas Timur Sumatera.

Tidak cuma melakukan pengawasan, tim diberi perintah melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.

Baca Juga: Partai Garuda Antek PKI dan Keluarga Cendana? Ini Jawaban Ahmad Ridha

2. Bus pembawa ribuan bungkus rokok Luffman ditangkap saat melakukan pembongkaran

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 11 Ribu Bungkus Rokok IlegalIDN Times/Istimewa

Tepatnya pada Minggu (7/4) sekitar pukul 21.15 WIB tim KKPBC Teluk Nibung melihat bus yang dibuntuti sedang melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran.

Melihat itu tim melakukan penyergapan dan mendapati enam karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal itu.

Dari penangkapan pertama, Senin (8/4) sekira pukul 01.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap bus yang sedang membongkar rokok merek Luffman yang hendak dilangsir ke mobil pickup BK 8401 CS di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Kali ini giliran tim Kanwil BC Sumut yang melakukan penyergapan. Saat diperiksa didapati 17 karton rokok merek Luffman tanpa pita cukai.

3. Penyelundupan ribuan rokok merek Luffman tanpa pita cukai bisa merugikan negara sekitar Rp135,7 juta

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 11 Ribu Bungkus Rokok IlegalIDN Times/Istimewa

Aksi penyeludupan ini diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Cukai pasal 54 jo 56 UU no 11 thn 1995 yang telah diubah menjadi UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau pidana denda maximal 10 kali nilai cukai yg seharusnya dibayar ke negara.

“Kerugian negara dari penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini sekitar Rp135,7 juta,” jelas Souvenir sambil menambahkan bahwa dari dua kasus tersebut telah diamankan empat orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tim Siber Polda Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks 'Ibu Jokowi Gerwani'

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya