Baru Satu Pasangan Bacalon Independen yang Daftar ke KPU Siantar

Tenggat waktu entry data hingga 18 Februari 2020

Pematangsiantar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, Jumat (7/2), telah selesai menyelenggarakan Bimtek kepada operator bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan atau independen.

Dari keterangan Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Ruth Gina Fifiliani, hanya ada satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang sudah memberikan berkas untuk bertarung pada Pilkada 2020.

Pasangan bakal calon itu yakni Ojak Naibaho dan Muhammad Efendi Siregar. Mereka juga membawa mandat 19 orang operator untuk menginput data. "Mereka lah yang dibimtek," katanya.

Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar

1. Ojak Naibaho sempat ingin berpasangan dengan Ismail Sikumbang

Baru Satu Pasangan Bacalon Independen yang Daftar ke KPU SiantarMaskot KPU Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Gina menjelaskan, sebelumnya Ojak Naibaho pernah menyerahkan berkas mandat pencalonan perseorangan berpasangan dengan Ismail. Namun di tengah jalan, Ojak dan Ismail menyerahkan surat pengunduran diri.

"Semua berkasnya diulang dari awal. Karena mandat operator sebelumnya atas nama Ojak Ismail. Itu berkas dukungannya juga diganti satu per satu,"jelasnya.

2. KPU beri waktu hingga 18 Februari 2020

Baru Satu Pasangan Bacalon Independen yang Daftar ke KPU Siantar

KPU Kota Pematangsiantar memberika tenggat waktu memasukan data berkas dukungan untuk calon perseorangan hingga 18 Februari 2020. Selanjutnya data yang diinput ke sistem pencalonan di-print out.

"Kalau  Liaison Officer alias penghubungnya hanya satu orang dan operator sekitar 19 orang untuk di bimtek bagai mana cara untuk mengimput data ke sistem pencalonan (Silon). Silon yang mereka In put baru di-print selanjutnya hasil print out itulah kita koreksi setelah diserahkan,"terangnya

"Langkah selanjutnya verifikasi administrasi lalu verifikasi aktual," lanjutnya.

3. Masih ada waktu bagi calon perseorangan lain mendaftar

Baru Satu Pasangan Bacalon Independen yang Daftar ke KPU SiantarPeluncuran maskot KPU Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Lebih lanjut dikatakan Gina, meskipun waktu tidak sampai 2 minggu lagi, tidak menutup kemungkinan bagi pasangan bakal calon lain mendaftarkan diri dalam Pilkada Siantar 2020.

"Kalau operatornya disiapkan sampai 50 operator, ya bisa saja," pungkasnya.

Komisioner Divisi Teknis ini menjelaskan sejumlah persyaratan bagi pasangan bakal calon yang ingin maju dari jalur perseorangan berdasarkan Peraturan KPU No.15 Tahun 2019.

Syarat bagi pasangan bakal calon yakni mengumpulkan berkas dukungan minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap Kota Pematangsiantar tahun 2019, yakni 17.910 dari DPT 179.099 jiwa.

Baca Juga: Pilkada Siantar 2020, 4 Balon Wali Kota Siantar Akan Daftar ke PDIP

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya