Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Menurut polisi, FCB dan N awalnya saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan disebut sepakat mengedarkan narkoba di Medan.
FCB disebut pertama kali membawa 20 vape narkoba dari Malaysia pada Juli 2026. Vape tersebut dibawa dengan menyelipkannya di antara lipatan pakaian yang berada di dalam koper.
“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku, menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” terang Rafli.
Setelah seluruh vape tersebut terjual, FCB kembali membawa narkoba ke Medan. Polisi menyebut modus penyelundupan yang digunakan sama dan barang tersebut tidak terdeteksi mesin X-Ray di bandara.
“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah Rafli.
Dari penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan uang Ringgit Malaysia yang jika dikonversikan ke rupiah disebut bernilai sekitar Rp66 juta. Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba karena ditemukan bukti penukaran rupiah ke Ringgit Malaysia di sebuah money changer.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” ucap Rafli.