Pekanbaru, IDN Times - Perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau terus bertambah. Hingga kini, Polda riau dan jajarannya di kabupaten/ kota, tengah menangani 45 perkara Karhutla, yang sebelumnya menangani 37 perkara dengan 40 tersangka.
Dari 45 perkara Karhutla yang ditangani itu, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana mencapai 2.958,04 hektare.
Sedangkan untuk pelakunya, saat ini sebanyak 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Untuk korporasi, hingga kini belum ada yang tersentuh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Bumi Lancang Kuning.
"Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum," kata Kombes Pol Ade, Selasa (8/9/2026).
Kombes Pol Ade menerangkan, penegakan hukum dalam hal ini tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka. Dimana, tim penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
"Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya," terangnya.
Menurut Kombes Pol Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh yang dilakukan pihaknya dalam menangani Karhutla.
Yang mana, langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.
Pihaknya juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut. Dimana, api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.
"Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," pungkasnya.
Berdasarkan data terbaru yang diterima IDN Times, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan. Kemudian 2 perkara berstatus P19 (sedang dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa) dan 17 perkara telah selesai Tahap II atau dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
