Medan, IDN Times - Heliyanto selaku terdakwa kasus korupsi jalan yang ditangkap KPK bersama Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, pada Kamis (26/2/2026) menjalani sidang tuntutannya. Meski sempat mengaku hanya menerima suap Rp700 juta, namun Heliyanto tak bisa mengelak atas bukti-bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) itu terbukti menerima suap Rp1,6 miliar dari 2 kontraktor sekaligus.
Angka suap yang cukup fantastis ini diterima Heliyanto sejak tahun 2024 sampai 2025. Dalam sidang tuntutannya, ia juga didesak untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar tersebut.
