Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polres Dairi Tangkap Perampok Dokter, Bawa Kabur Rp12,19 Juta
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polres Dairi menangkap PS yang diduga merampok dokter Nico Rudy Tjowandidi di tempat praktik Jalan Tembakau.
  • PS diduga membawa uang sekitar Rp12,19 juta serta mengancam dan mengikat korban menggunakan parang dan lakban.
  • PS sempat pergi ke beberapa daerah sebelum ditangkap di Merek, Kabupaten Karo, saat perjalanan kembali ke Dairi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sekitar pukul 20.15 WIB

PS kembali mendatangi tempat praktik korban. Ia diduga masuk dengan wajah tertutup kain sebo, meminta uang sambil mengarahkan parang, lalu mengikat korban dengan lakban.

Kamis (10/9/2026)

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menyampaikan keterangan tertulis mengenai dugaan perampokan dan penangkapan PS.

Saat ini

PS telah diamankan dan dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf a subs Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PS diduga merampok tempat praktik dokter Nico Rudy Tjowandidi dan membawa uang tunai sekitar Rp12,19 juta.
  • Who?
    PS (60), dokter Nico Rudy Tjowandidi, serta Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi.
  • Where?
    Tempat praktik korban berada di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi. PS ditangkap di kawasan Merek, Kabupaten Karo.
  • When?
    PS kembali mendatangi tempat praktik korban sekitar pukul 20.15 WIB. Keterangan Kapolres disampaikan Kamis (10/9/2026).
  • Why?
    Menurut polisi, niat PS untuk melakukan perampokan timbul setelah ia memantau tempat praktik korban.
  • How?
    PS diduga masuk dengan wajah tertutup kain sebo, mengarahkan parang, mengikat korban dengan lakban, lalu mengambil uang dari laci meja.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menangkap PS, seorang pria berusia 60 tahun, karena diduga mengambil uang dokter Nico Rudy Tjowandidi di tempat praktiknya. Polisi mengatakan PS membawa parang dan lakban. PS sempat pergi ke beberapa daerah dalam perjalanan pulang ke Dairi. Kini polisi sudah mengamankan PS dan beberapa barang bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penangkapan PS dalam perjalanan pulang ke Dairi menunjukkan polisi berhasil menindaklanjuti dugaan perampokan tersebut. Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk cincin emas, parang, uang tunai Rp5,19 juta, dan handphone lipat. Penanganan ini membuat status pelaku yang diduga terlibat telah berada dalam pengamanan polisi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dairi, IDN Times — Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial PS (60) yang diduga merampok seorang dokter Nico Rudy Tjowandidi tempat praktiknya di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Pelaku ditangkap saat perjalanan kembali ke Dairi setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan PS diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp12,19 juta milik korban. Dalam aksinya, tersangka disebut mengancam korban menggunakan parang, kemudian mengikat kaki dan mulut korban dengan lakban.

1. Pelaku masuk ke tempat praktik korban, kemudian lakukan perampokan

(Ilustrasi perampokan) IDN Times/Sukma Shakti

Otniel mengatakan sebelum melakukan aksinya, PS sempat minum tuak di sebuah warung di Gang Soala Gogo. Setelah itu, tersangka menuju Jalan Merdeka untuk membeli nasi di sebuah rumah makan.

Saat melintas di Jalan Tembakau, tersangka melihat tempat praktik korban dalam kondisi pintu terbuka. Menurut polisi, PS kemudian membeli makanan dan menyantapnya di sekitar kawasan pajak sambil mengamati tempat praktik tersebut.

“Setelah membeli bungkusan makanan, tersangka kemudian makan di dekat pajak sambil memantau praktik tersebut. Saat itulah timbul niat PS untuk melakukan perampokan,” kata Otniel dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Setelah selesai makan, PS kembali ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan lakban. Ia juga membawa kain sebo yang digunakan untuk menutupi wajahnya.

2. Korban diancam menggunakan parang

(Ilustrasi perampokan) IDN Times

Sekitar pukul 20.15 WIB, PS kembali mendatangi tempat praktik korban. Setelah menutupi wajahnya dengan kain sebo, ia masuk ke ruangan dan memanggil korban yang saat itu sedang duduk di kursi kerja.

Polisi menyebut tersangka kemudian meminta uang kepada korban sambil mengarahkan parang. Korban mengatakan uang yang tersisa berada di dalam laci.

“Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci,” ujar Otniel.

Setelah mengambil uang, PS disebut sempat berpura-pura menelepon untuk membuat korban percaya bahwa dirinya tidak sendirian. Ia juga berpura-pura meminta rekannya memutar mobil karena akan melanjutkan perjalanan menuju Pancur Batu.

Setelah keluar dari tempat praktik, PS bergerak menuju Jalan Putri Lopian untuk membuang sisa lakban. Ia kemudian pulang ke rumah dan menghitung uang hasil rampokan.

3. Pelaku sempat pergi ke sejumlah daerah

Ilustrasi perampokan. (Tima Miroshnichenko dari Pexels)

Dari aksinya tersebut, PS diduga membawa uang sebesar Rp12,19 juta. Setelah itu, ia pergi ke Samosir untuk berbelanja buah cokelat dan cabai.

Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Dolok Sanggul hingga ke Provinsi Jambi. Polisi menyebut PS akhirnya memutuskan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Dairi.

Dalam perjalanan pulang, polisi berhasil menangkap PS di kawasan Merek, Kabupaten Karo. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu cincin emas, sebilah parang, uang tunai Rp5,19 juta yang disebut sebagai sisa hasil pencurian, serta satu unit handphone lipat.

“Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf a subs Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Otniel.

Editorial Team

Related Article