Seorang pria di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket ganja siap edar dan menanam ganja di lahan kosong dekat tempat tinggalnya, Minggu (17/5/2026).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 38 paket ganja serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.
Pelaku berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, diamankan personel Polsek Tanjung Morawa bersama barang bukti. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
