Medan, IDN Times – Dugaan praktik lancung pengelola SPBU 14.206.190 di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya terbongkar. Selama tujuh tahun beroperasi, SPBU ini ternyata diam-diam mencurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli masyarakat.
Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara yang mengendus akal-akalan itu langsung menggerebek lokasi pada Rabu (21/10/2026).
Dari penindakan itu, polisi meringkus dua orang. Mereka adalah S selaku manajer SPBU, dan H, seorang karyawan yang bertugas merusak segel pompa pada nozzle mesin BBM.
