Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
SPBU di Sergai Diduga Akali Pompa, Untung Rp595 Juta Selama 5 Bulan
Ilustrasi SPBU (IDN Times/Yuko Utami)
  • Polisi menggerebek SPBU di Sergai dan meringkus manajer serta karyawan yang diduga memanipulasi takaran BBM.

  • Pengujian pada tiga pompa menemukan kekurangan sekitar setengah liter untuk setiap pengisian 20 liter.

  • Selama Juni hingga Oktober 2026, selisih BBM mencapai 68.425,2 liter dengan keuntungan Rp595,3 juta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Juni hingga Oktober 2026

Penyidik menghitung selisih BBM mencapai 68.425,2 liter. Keuntungan yang diperoleh pengelola disebut mencapai Rp595,3 juta.

Rabu (21/10/2026)

Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menggerebek SPBU 14.206.190. Polisi meringkus S dan H.

Senin (26/10/2026)

Kombes Irfan Rifai menyampaikan bahwa praktik pencurangan takaran BBM telah berlangsung sekitar tujuh tahun.

Saat ini

SPBU tersebut sudah disegel polisi. S dan H ditahan di Mapolda Sumut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi mengungkap dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU 14.206.190 dan menangkap dua orang.
  • Who?
    S selaku manajer SPBU dan H selaku karyawan ditangkap dalam penindakan tersebut.
  • Where?
    SPBU 14.206.190 di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
  • When?
    Penggerebekan berlangsung pada Rabu (21/10/2026). Pernyataan penyidik disampaikan pada Senin (26/10/2026).
  • Why?
    Mesin pompa diduga dimanipulasi sehingga takaran BBM yang keluar lebih sedikit daripada jumlah yang tertera.
  • How?
    Segel atau locis pompa dirusak dan alat tera diubah. Pengujian tiga pompa menemukan kekurangan sekitar 500 mililiter untuk setiap 20 liter.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi datang ke SPBU di Sergai dan menangkap S, manajer, serta H, karyawan SPBU. H ketahuan membongkar mesin pompa agar jumlah BBM yang keluar lebih sedikit. Polisi menemukan setiap 20 liter berkurang sekitar setengah liter. SPBU sudah disegel, dan mereka ditahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengujian bersama petugas UPT Metrologi Kabupaten Sergai membantu memperlihatkan selisih takaran secara terukur. Penindakan ini juga membuat SPBU disegel dan dua orang ditahan, sehingga dugaan praktik yang merugikan konsumen tersebut mendapat proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Dugaan praktik lancung pengelola SPBU 14.206.190 di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya terbongkar. Selama tujuh tahun beroperasi, SPBU ini ternyata diam-diam mencurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli masyarakat.

Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara yang mengendus akal-akalan itu langsung menggerebek lokasi pada Rabu (21/10/2026).

Dari penindakan itu, polisi meringkus dua orang. Mereka adalah S selaku manajer SPBU, dan H, seorang karyawan yang bertugas merusak segel pompa pada nozzle mesin BBM.

1. Tertangkap basah saat bongkar mesin pompa, sudah beraksi 7 tahun

Ilustrasi SPBU di Bali bulan Oktober 2026 (Dok.IDN Times/istimewa)

Saat polisi menyatroni lokasi, pelaku tidak bisa lagi mengelak. Petugas memergoki H sedang membongkar mesin pompa BBM untuk memanipulasi takaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Irfan Rifai mengungkapkan, praktik culas ini bukanlah hal baru di SPBU tersebut. Dari pemeriksaan penyidik, aksi pencurangan takaran ini sudah berjalan menahun.

"Kurang lebih dari keterangan yang sudah dihadirkan di berita acara pemeriksaan, itu sudah berlangsung sekitar tujuh tahun," ungkap Irfan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (26/10/2026) siang.

2. Rusak segel tera, takaran BBM disunat setengah liter tiap pengisian 20 liter

Ilustrasi SPBU Pertamina/Pertamina Patraniaga Sulawesi

Bagaimana cara mereka mengelabui pembeli? Kedua tersangka sengaja merusak segel atau locis mesin pompa dan mengubah alat tera di dalamnya. Akibatnya, jumlah liter BBM yang tertera di layar mesin tidak sesuai dengan cairan yang masuk ke tangki kendaraan konsumen.

Untuk membuktikannya, Polda Sumut menggandeng petugas UPT Metrologi Kabupaten Sergai guna menguji tiga mesin pompa di SPBU itu. Mulai dari pompa Pertalite, Biosolar, hingga Pertamax.

"Kemarin diajukan sampel kepada tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar, maupun Pertamax. Yang keluar tidak sejumlah 20 liter. Itu berkurang kurang lebih sekitar 500 mililiter atau setengah liter per masing-masing setelah diambil 20 liter," jelas Irfan.

Selisih takaran itu terlihat jelas saat BBM dari mesin pompa dituangkan ke dalam bejana ukur milik petugas metrologi.

3. Lima bulan terakhir raup untung haram hampir Rp600 juta

Ilustrasi SPBU Pertamina (dok. Pertamina Patra Niaga JBB)

Dari penyunatan takaran setengah liter per 20 liter itu, pengelola SPBU meraup keuntungan berlipat ganda. Penyidik menghitung, dalam kurun waktu lima bulan terakhir saja—yakni Juni hingga Oktober 2026—SPBU ini berhasil menggelapkan selisih BBM hingga 68.425,2 liter.

Rinciannya tidak main-main: 34.681,1 liter Pertalite, 32.768,3 liter Biosolar, dan 1.575,8 liter Pertamax. Jika diuangkan, keuntungan haram yang dikantongi dari hasil mencurangi konsumen selama lima bulan itu menyentuh angka Rp595,3 juta.

"Dari hasil pemeriksaan ini tadi memang sudah berlangsung kurang lebih tujuh tahun. Ini adalah merupakan suatu jaringan yang mana sudah berlaku sekian lama, tentu ada kerugian," kata Irfan.

Saat ini, SPBU tersebut sudah disegel polisi. Sementara S dan H telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Sumut.

Keduanya dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga dilapis dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article