Tapanuli Selatan, IDN Times - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara akan membentuk Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas. Perusahaan ini disebut-sebut akan mengelola tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources. Pasalnya pengelola tambang emas martabe ini masuk dalam 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah pasca Bencana Ekologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Menanggapi hal ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerapkan langkah-langkah seperti, namun tidak terbatas pada; pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi kedepan atas PTAR.
Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Managemen PT. Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif.
Selain itu, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggung jawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan.
"Seiring dengan itu, Kementerian terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta K/L terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undanganyang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi," Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (9/2/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakinibahwa, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dankemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
