Medan, IDN Times Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, M. Yusafrihardi Girsang, menegaskan seluruh fakta harus diungkap secara terbuka dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022. Penegasan itu disampaikan saat menghentikan sejenak pemeriksaan saksi oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Nurdiono, sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi Aqiatul Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggantikan terdakwa Enda Simakasura Ketaren. Di tengah jalannya pemeriksaan, majelis hakim mengambil alih persidangan dan meminta seluruh fakta diungkap secara jelas.
"Kebenaran itu harus diungkap di persidangan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan lanjutkan pertanyaan Anda," tegas M. Yusafrihardi Girsang.
