Ilustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)
Alih-alih mengurus calon siswa agar dapat mengikuti seleksi susulan, Yosua disebut tidak pernah menjalankan janji tersebut. Uang yang diterimanya justru digunakan untuk bermain judi online.
"Setelah menerima uang Rp 250 juta untuk bermain judi online dan tidak pernah mengurus dan menghubungi siapapun untuk pengurusan para casis,” tulis dakwaan itu.
Modus Yosua juga terungkap saat dia mengganti nama profil kontak WhatsApp miliknya. Dia menggunakan nama Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka yang saat itu merupakan Irdam I/BB, meski tanpa memasang foto.
"Tujuannya untuk meyakinkan orang yang dibantu seakan-akan terdakwa sedang memohon kepada Irdam I/BB agar dapat membantu pengurusan casis tersebut."
Modus tersebut membuat Temanta dan Wakhid percaya bahwa Yosua memang berkomunikasi dengan Irdam I/BB untuk membantu para calon siswa mengikuti seleksi susulan Secata.
Kasus itu mulai terbongkar pada 22 November 2025. Saat itu, Yosua dihubungi personel Itdam I/BB terkait dugaan keterlibatannya dalam pengurusan susulan seleksi Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025.
Yosua kemudian dimasukkan ke ruang sel penjagaan Makodam I/BB. Dua hari berselang, pada 24 November 2025, dia dibawa ke Staf Sinteldam I/BB untuk menjalani interogasi dan kembali ditahan di sel penjagaan Makodam I/BB.
Pada 11 Desember 2025, Yosua diserahkan kepada Pomdam I/BB untuk menjalani proses pengusutan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, Temanta dan Wakhid disebut telah mengembalikan uang yang mereka terima kepada keluarga calon siswa menggunakan dana pribadi. Temanta mengembalikan Rp150 juta, sedangkan Wakhid melalui istrinya mengembalikan Rp100 juta kepada orangtua AS.
Namun, Yosua disebut belum mengembalikan uang tersebut kepada kedua rekannya.
Yosua didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Atau dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.