ilustrasi jantung berdebar (IDN Times/NRF)
Bani mengatakan, tim kejaksaan mengamankan Akuang di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah itu, terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan sebelum proses eksekusi dilanjutkan.
"Kejaksaan Tinggi Sumut, benar telah melakukan pengamanan terhadap terpidana yang bernama Alexander alias Akuang telah dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan eksekusi," ujar Bani di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2026) malam
Namun, kondisi Akuang menurun saat menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter kejaksaan, ia dinyatakan kurang sehat sehingga harus kembali dirujuk ke Rumah Sakit Columbia untuk mendapatkan penanganan medis.
"Dalam hal proses hukum eksekusi memang harus ada terlebih dahulu kita pastikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, makannya kita siapkan dokter terlebih dahulu dan dokter mengatakan ketika dilakukan pemeriksaan, terpidana ini dalam keadaan kurang sehat , jadi harus dirujuk lagi ke Rumah Sakit Columbia,'' ujar Bani.
Kata Bani menurut pemeriksaan kesehatan, Akuang punya sakit jantung. Sehngga membutuhkan perawatan medis.
Bani menjelaskan, kondisi kesehatan Akuang menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan proses eksekusi. Ia menyebut terpidana mengalami sakit jantung dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
"Tindakan harus dilakukan dan rawat jalan sakit jantung, kurang lebih begitu, makannya setelah selesai ini (pemeriksaan) dibawa lagi ke rumah sakit perawatan ditindaklanjuti," ujar Bani .
Kejati Sumut selanjutnya akan berkoordinasi dengan keluarga Akuang melalui dokter untuk menentukan langkah berikutnya. Eksekusi akan dipertimbangkan kembali setelah kondisi kesehatan terpidana dinyatakan memungkinkan.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui dokter kalau memang sudah sehat kita akan tentukan sikap berikutnya," ujar Bani.