Medan, IDN Times — Pasangan lanjut usia di Medan, yang mengaku sebagai pemilik sah sebuah rumah di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, masih mencari kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Laporan dugaan penyerobotan rumah yang mereka ajukan ke Polda Sumatra Utara sejak 17 Maret 2026 baru ditindaklanjuti dengan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (21/10/2026).
Kuasa hukum pasangan tersebut dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, menilai penanganan laporan kliennya berjalan lambat. Laki-laki yang akrab disapa Ibey itu menyebut rumah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Susilawati itu telah dikuasai oleh seorang perempuan berinisial E, yang sebelumnya dilaporkan pasangan lansia tersebut ke polisi.
