Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rumah Diduga Diserobot, Pasangan Lansia di Medan Cari Keadilan
Kuasa hukum lansia yang rumahnya diduga diserobot orang lain, Irwansyah Putra Nasution saat pengecekan lokasi bersama polisi, Rabu (21/10/2026). (Dok: Irwansyah)
  • Pasangan lansia mengaku sebagai pemilik sah rumah di Medan Johor dan mencari kepastian hukum atas penguasaan tempat tinggal mereka.

  • Kedua pihak saling melapor, sementara pengecekan TKP baru dilakukan sekitar tujuh bulan setelah laporan pasangan lansia masuk.

  • Kuasa hukum meminta perhatian Kapolri dan publik agar perkara tersebut ditangani secara profesional serta memberikan kepastian hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Agustus 2025

E melaporkan pasangan lansia ke Satreskrim Polrestabes Medan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan.

17 Maret 2026

Pasangan lansia melaporkan E ke Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara atas dugaan penyerobotan rumah.

Rabu (21/10/2026)

Polda Sumatra Utara melakukan pengecekan TKP di rumah yang menjadi objek sengketa di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pasangan lansia mencari kepastian hukum atas penguasaan rumah yang mereka klaim sebagai milik sah.
  • Who?
    Pasangan lansia, perempuan berinisial E, kuasa hukum Irwansyah Putra Nasution, dan Polda Sumatra Utara.
  • Where?
    Rumah di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, dengan penanganan laporan di wilayah hukum kepolisian di Medan dan Sumatra Utara.
  • When?
    Laporan pasangan lansia diajukan pada 17 Maret 2026, sedangkan pengecekan TKP dilakukan pada Rabu (21/10/2026).
  • Why?
    Pasangan lansia mengaku rumah mereka dikuasai E dan menilai laporan yang diajukan belum memberikan kepastian hukum.
  • How?
    Polda Sumatra Utara melakukan pengecekan TKP di rumah yang menjadi objek sengketa. Kuasa hukum juga meminta perhatian sejumlah pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pasangan lansia mengaku punya rumah di Medan. Rumah itu ditempati perempuan berinisial E dan mereka saling melapor ke polisi. Pasangan itu melapor pada Maret, tetapi rumah baru dicek pada Oktober. Sekarang mereka masih menunggu kepastian hukum dan meminta polisi menangani perkara dengan jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengecekan langsung di lokasi memberi ruang bagi penyidik untuk melihat kondisi rumah yang dipersoalkan secara nyata. Langkah ini juga menjadi bagian dari proses penanganan laporan pasangan lansia, sehingga kedua pihak memiliki kesempatan memperoleh kepastian hukum melalui pemeriksaan kepolisian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times — Pasangan lanjut usia di Medan, yang mengaku sebagai pemilik sah sebuah rumah di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, masih mencari kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Laporan dugaan penyerobotan rumah yang mereka ajukan ke Polda Sumatra Utara sejak 17 Maret 2026 baru ditindaklanjuti dengan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (21/10/2026).

Kuasa hukum pasangan tersebut dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, menilai penanganan laporan kliennya berjalan lambat. Laki-laki yang akrab disapa Ibey itu menyebut rumah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Susilawati itu telah dikuasai oleh seorang perempuan berinisial E, yang sebelumnya dilaporkan pasangan lansia tersebut ke polisi.

1. Pasangan lansia saling melapor soal penguasaan rumah

Kuasa hukum lansia yang rumahnya diduga diserobot orang lain, Irwansyah Putra Nasution saat pengecekan lokasi bersama polisi, Rabu (21/10/2026). (Dok: Irwansyah)

Persoalan rumah tersebut bermula ketika pasangan lansia itu dilaporkan oleh E ke Satreskrim Polrestabes Medan pada 20 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan.

Menurut pihak pasangan lansia, E merupakan orang yang mengontrak rumah tersebut, tetapi diduga tidak membayar sewa. Mereka juga mengklaim rumah itu merupakan milik mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik dan menyebut E telah menguasai rumah tersebut selama sekitar satu tahun.

Pasangan itu kemudian melaporkan E ke Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara atas dugaan penyerobotan rumah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2026.

“Klien kami kini khawatir terancam menjadi tersangka dalam laporan yang ditujukan kepada mereka di Polrestabes Medan,” ujarnya.

2. Laporan sejak maret, pengecekan rumah baru dilakukan oktober

Ilustrasi laporan polisi. (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Setelah sekitar tujuh bulan sejak laporan diajukan ke Polda Sumut, pengecekan TKP baru dilakukan pada Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan berlangsung di rumah yang menjadi objek sengketa di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum, Kompol Faidir Chaniago. Irwansyah menilai pemeriksaan langsung di lokasi diperlukan untuk melihat kondisi rumah yang dipersoalkan dan membantu proses penanganan perkara.

Meski demikian, pihak pasangan lansia mempertanyakan mengapa pemeriksaan lokasi baru dilakukan berbulan-bulan setelah laporan mereka masuk. Mereka berharap polisi menindaklanjuti laporan secara profesional agar ada kejelasan mengenai penguasaan rumah tersebut.

Irwansyah mengatakan kliennya telah berulang kali meminta perhatian sejumlah pihak, termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Kapolda Sumut. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan.

3. Kuasa hukum minta kapolri turun tangan

ilustrasi garis polisi (pexels.com/Siobhan Howerton)

Irwansyah mengatakan pasangan lansia itu masih berharap memperoleh keadilan melalui penanganan perkara oleh kepolisian. Ia juga meminta perhatian publik agar persoalan tersebut sampai kepada Kapolri.

Irwansyah berharap laporan yang diajukan kliennya tidak berhenti tanpa kejelasan. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar kedua pihak memperoleh penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan.

"Korban sudah mencari keadilan, tapi belum dapat. Cuma ke Allah SWT yang belum bersurat. Kapolrestabes juga tidak merespon, sudah dihubungi dan bersurat," kata Ibey.

"Apakah harus no viral no justice baru mendapatkan keadilan. Kami percaya Polri bersama masyarakat dapat memberikan keadilan. Kami memohon pada publik (netizen) agar perkara ini sampai ke telinga Pak Kapolri," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article