Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan Pedagang dan Konsumen Daging Babi Demo Ke Kantor Wali Kota Medan
Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Medan, IDN Times - Ratusan massa aksi dalam Aliansi Aksi Solidaritas pedagang dan konsumen daging babi Kota Medan menggelar demo di depan kantor Wali Kota Kota Medan, pada Kamis (26/2/2026). Aksi unjuk rasa ini bertujuan agar Wali Kota Medan Rico Waas mencabut Surat Edaran (SE) terkait penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.

Dari pantauan IDN Times, massa aksi berteriak "pedagang daging babi bukan kriminal, kami hanya mencari nafkah," teriak salah seorang massa aksi.

Tak lama kemudian, tampak keluar dari Kantor Wali Kota yakni Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menemui para massa.

Sebelumnya, telah dilakukan diskusi bersama pihak perwakilan massa dengan pihak Pemerintah Kota Medan selama kurang lebih 2 jam.

1. Surat edaran dinilai keliru dan harus direvisi

Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sementara itu, Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan, Boydo Panjaitan menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) itu memang keliru, dan akan memperbaikinya di kemudian hari untuk disempurnakan. Dalam penyempurnaan akan mengundang semua elemen.

"Itu bukan pekerjaan mudah, dan tidak bisa dilakukan dalam waktu sebentar. Ini akan menjadi konsen yang luar biasa. Mereka menjamin untuk para pedagang bisa melakukan berdagangnya dengan sebebas-bebasnya, seperti sediakala mereka berdagang," ungkapnya.

Selain itu juga, dikatakannya aturan pada badan jalan harus tetap diikuti, aturan kebersihan. Sebab, sebagai pedagang kaki lima itu tidak diperbolehkan.

2. Boydo sebut telah memiliki jaminan terhadap para pedagang untuk berjualan

Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Menanggapi untuk dilakukan revisi tentang Surat Edaran, Boydo mengatakan pihaknya telah memiliki jaminan terhadap para pedagang untuk berjualan.

"Dan ketika ada lagi yang mengganggu atau mengintimidasi kita akan didepan untuk melawannya. Karena kita sudah mendapatkan jaminan itu dari Pemerintah Kota Medan dan jaminan dari Kapolrestabes Medan untuk ikut mengamankan para pedagang untuk melakukan kegiatan berdagangnya," tegas Boydo.

Nantinya para pedagang akan ikut serta dalam proses revisi surat edaran yang dilakukan oleh Pemko Medan. Sedangkan surat edaran yang lama sudah tidak berlaku lagi.

Terkait ancaman, dikatakan Boydo para pedagang sudah dijamin oleh pihak kepolisian untuk keamanan.

3. Surat edaran berisi tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualanan daging non halal

Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran atau SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Hal ini berkaitan dengan adanya cekcok antara Satpol PP dan pedagang daging nonhalal di Medan beberapa hari lalu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal. Melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurutnya, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar.

Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Dia juga menekankan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini juga diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

Citra mengungkapkan kebijakan itu disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran. Selain itu, pemerintah sebelumnya telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Editorial Team