Suasana Pasar Sambas dilantai 1 (IDN Times/Indah Permata Sari)
Meski demikian, PUD Pasar Medan tetap menyiapkan rencana jangka panjang. Pihak manajemen telah memetakan sejumlah pasar rujukan di bawah naungan PUD Pasar sebagai lokasi relokasi sementara yang representatif. Anggia menegaskan bahwa pedagang diberikan kebebasan penuh untuk memilih pasar penampungan tersebut agar status mereka tetap terjaga sebagai pedagang formal.
"Semua pasar yang di bawah naungan PUD Pasar bisa. Pedagang silahkan memilih. Kita tidak membatasi," sambungnya.
Disebutkan Anggia, pasar rujukan di bawah naungan PUD Pasar sebagai lokasi relokasi sementara untuk para pedagang Pasar Sambas nantinya ada 30 lebih pasar sebagai pilihan dari 52 unit pasar tradisional yang dikelola di Kota Medan. Namun, dari 30 lebih pasar tersebut, diberikan saran yang lebih dekat dari lokasi Pasar Sambas ada 5 maupun 6 pasar, yakni Pasar Petisah, Pasar Pusat, Pasar Sukaramai, Pasar Sei Sikambing, dan Pasar Sambu.
"Silakan pilih lokasi relokasi yang dirasa paling cocok di bawah naungan kami. Namun, kami memohon kerja sama yang baik dari bapak dan ibu pedagang untuk tidak memilih berjualan di bahu jalan. Mari kita jaga ketertiban kota ini bersama-sama," tutupnya.
Diketahui, PUD Pasar Kota Medan membawahi sejumlah pasar tradisional utama yang sering dijadikan rujukan untuk monitoring harga, ketersediaan bahan pokok, dan revitalisasi. Pasar rujukan utama meliputi Pasar Petisah, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, Pasar Sei Sikambing, dan Pasar Sambu.