Gunung Sitoli, IDN Times - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/3/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–08/L.2.22/Fd.1/03/2026. Proyek pembangunan rumah sakit tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
