Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Selain mempersoalkan dugaan penundaan penanganan perkara, ARMI menyoroti status Serma Buana Delly. Menurut Tony, investigasi independen yang dilakukan timnya menempatkan Buana sebagai salah satu pihak yang diduga paling dominan melakukan kekerasan terhadap korban saat bertugas sebagai personel BKO di PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Tony menyebut penolakan praperadilan membuat Buana tetap menjadi saksi dalam perkara pokok kematian Luis, bukan tersangka sebagaimana yang dipersoalkan ARMI. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memperpanjang impunitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan prajurit militer.
“Artinya Hakim hanya menjadikan Serma Buana menjadi saksi dalam pokok perkara kematian Luis. Padahal Buana adalah aktor yang paling dominan dalam melakukan penyiksaan selama bertugas menjadi BKO di Agrinas,” sambungnya.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada 16 Juni 2026 di kawasan perkebunan PT APN, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Berdasarkan investigasi independen ARMI, kekerasan terhadap empat warga sipil dalam peristiwa tersebut mengakibatkan Luis David Hutabarat (32) meninggal dunia, sedangkan Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi (31) mengalami luka-luka.
Dalam investigasinya, ARMI mengungkap dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, hingga tindakan menginjak leher korban. Tuduhan tersebut merupakan temuan investigasi ARMI yang masih perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum.