Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Ungkap Komplotan Aplikasi Kencan di Pekanbaru, 7 Orang Ditangkap

Kota Pekanbaru
Polisi Ungkap Komplotan Aplikasi Kencan di Pekanbaru, 7 Orang Ditangkap
7 pelaku komplotan aplikasi kencan ditangkap pihak kepolisian di Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • Polsek Sukajadi menangkap tujuh anggota komplotan pemerasan bermodus jebakan MiChat di Pekanbaru, termasuk dua perempuan, setelah laporan korban MR (34).
  • Korban dijebak di kamar hotel Sukajadi usai memesan perempuan lewat MiChat, lalu diancam dan dirampas dua ponsel serta power bank oleh para pelaku.
  • Polisi memburu tiga pelaku berstatus DPO; komplotan ini diduga beraksi tiga kali selama Agustus, meraup puluhan juta rupiah, dengan barang bukti mobil dan tiga ponsel disita.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Pihak kepolisian di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengungkap komplotan pemerasan yang disertai ancaman dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan MiChat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Sukajadi menangkap 7 orang pelaku, yang dua diantaranya merupakan perempuan.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial MR (34).

"Setelah kami terima laporan korban, tim Reskrim (Reserse Kriminal) langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 7 pelaku," ucapnya, Selasa (1/9/2026).

Adapun ketujuh pelaku tersebut, berinisial FS, DS, CT, FA, SYM, AR dan JM.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dalam Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  1. 1. Begini kronologinya

    Ilustrasi MiChat (https://www.michat.sg)
    Ilustrasi MiChat (https://www.michat.sg)

    Berdasarkan laporannya, korban awalnya datang ke sebuah hotel di Kecamatan Sukajadi untuk chek-in. Setibanya dikamar, korban lalu menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang perempuan berinisial JM.

    Tak berapa lama, seorang perempuan datang ke kamar korban. Selanjutnya terjadi tawar-menawar untuk berkencan.

    Setelah itu, tiba-tiba datang dua pria yang tidak dikenal masuk ke kamar korban. Kedua orang tersebut langsung melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban. Tidak sampai disitu, beberapa pelaku lainnya juga langsung masuk ke kamar dan melakukan hal yang sama kepada korban.

    Korban yang saat itu ketakutan dan terpojok, tak bisa berbuat apa-apa. Melihat korban seperti itu, para pelaku merampas mengambil sejumlah barang milik korban.

    "Barang milik korban yang diambil berupa dua unit handphone dan satu buah power bank berkapasitas 60.000 mAh," terang Kompol Romi. 

    Setelah menguasai barang-barang tersebut, para pelaku pergi meninggalkan korban yang seorang diri di dalam kamar hotel.

  2. 2. 3 orang DPO

    Ilustrasi DPO (IDN Times)
    Ilustrasi DPO (IDN Times)

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya, yang berjumlah 3 orang. Ketiga orang tersebut berinisial KP, SA dan RM.

    "Masih ada 3 pelaku lainnya yang sedang kami lakukan pengejaran. Ke 3 orang ini juga sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang," sebut Kompol Romi.

    "Yang jelas, kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap peran masing-masing para pelaku," sambungnya. 

  3. 3. Dalam sebulan 3 kali beraksi

    IMG-20260901-0083.jpg
    Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah bersama anggotanya saat menunjukkan barang bukti kasus komplotan aplikasi kencan (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Kompol Romi menambahkan, komplotan aplikasi kencan ini dalam bulan Agustus kemarin, sudah beraksi sebanyak 3 kali. Dari aksinya itu, mereka meraup uang sebanyak puluhan juta dari korban-korbannya.

    "Dari penyidikan sementara, para pelaku ini di bulan Agustus kemarin sudah beraksi sebanyak 3 kali. Mereka berhasil memeras para korbannya dan meraup uang hingga puluhan juta," pungkasnya.

    Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit mobil dan tiga unit handphone.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More