Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, menyampaikan mulai tahun 2026 pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pertama di lingkungan Pemerintah Kota Medan dilakukan dengan menerapkan Sistem Manajemen Talenta.
Kepala BKDPSDM, Subhan Fajri Harahap menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dilakukan dengan menerapkan Sistem Manajemen Talenta, yaitu sistem yang terencana, objektif, dan berbasis merit, bukan lagi semata-mata proses seleksi terbuka.
"Mulai tahun 2026, lelang jabatan resmi ditinggalkan. Pengisian JPT pertama pakai menejemen talenta," ungkapnya.
Sistem Manajemen Talenta bertujuan untuk memastikan bahwa ASN terbaik dengan kompetensi dan potensi yang tepat siap menduduki jabatan strategis demi pelayanan publik yang berkualitas.
"Halo sobat ASN Pemkoel Medan, perlu kita ketahui bersama bahwa, pengisian jabatan pimpinan tinggi pertama tidak lagi melalui seleksi terbuka atau lelang jabatan," sebut Subhan.
Lanjutnya, sejak tahun 2026 Pemerintah Kota Medan telah mendapatkan persetujuan penerapan menejemen talenta berdasarkan surat keputusan kepala BKN nomor 7, Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
"Artinya, pengisian jabatan pimpinan kini dilakukan melalui sistem yang terencana, objektif, dan berbasis merit. Bukan lagi, semata-mata proses seleksi terbuka," tuturnya.
Manajemen talenta, dikatakannya bertujuan untuk memastikan ASN terbaik dengan kompetensi dan potensi yang tepat siap menduduki jabatan strategis demi pelayanan publik yang berkualitas.
