Pekanbaru, IDN Times- Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi. SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 itu, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Yang mana, SE itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/ BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan musala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh suka cita, serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.
"Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru," ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam SE itu, Rabu (18/2/2026).
Masih dalam SE itu, disebutkan bahwa seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan dengan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
