Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pekerja Islamic Center Tewas, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Dapat Haknya
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase (Dok. Diskominfo Medan)
  • Pemko Medan memastikan ahli waris almarhum Wahyu Suprio menerima santunan penuh Rp208 juta akibat kecelakaan kerja di proyek Islamic Center Medan.
  • Mediasi antara Pemko Medan, PT JSE, dan KSPSI menghasilkan kesepakatan santunan berdasarkan formula resmi setara 48 kali UMK Kota Medan.
  • Dinas PKPCKTR menegaskan pengawasan proyek akan diperketat dan seluruh pekerja wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan demi menjamin keselamatan kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
saat kejadian

Wahyu Suprio, pekerja proyek Islamic Center Medan, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi proyek milik Pemko Medan.

setelah kejadian

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan agar kasus ini dikawal ketat dan seluruh hak korban dipenuhi. John Ester Lase kemudian melakukan mediasi dengan pihak pelaksana proyek PT JSE untuk memastikan tanggung jawab mereka.

setelah serangkaian mediasi

Mediasi yang juga melibatkan KSPSI menghasilkan kesepakatan santunan sebesar Rp208 juta bagi ahli waris Wahyu Suprio, dihitung berdasarkan formula resmi 48 kali UMK Kota Medan.

kini

Pemko Medan memastikan santunan Rp208 juta telah diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris. Pemerintah kota menegaskan akan memperketat pengawasan keselamatan kerja dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja proyek di masa mendatang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Medan menyerahkan santunan sebesar Rp208 juta kepada ahli waris almarhum Wahyu Suprio, pekerja proyek Islamic Center Medan yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
  • Who?
    Ahli waris almarhum Wahyu Suprio menerima santunan dari pihak pelaksana proyek PT JSE, disaksikan oleh Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase dan perwakilan KSPSI.
  • Where?
    Peristiwa terkait terjadi di proyek pembangunan Islamic Center Medan, Sumatera Utara, dengan proses mediasi dan penyerahan dilakukan di lingkungan Pemko Medan.
  • When?
    Kejadian kecelakaan kerja terjadi sebelum penyerahan santunan yang diumumkan pada waktu terkini oleh Pemko Medan; tanggal pasti masih menunggu informasi lebih lanjut.
  • Why?
    Santunan diberikan karena korban belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga pihak pelaksana diwajibkan membayar kompensasi sesuai ketentuan setara manfaat BPJS.
  • How?
    Pemko Medan memediasi antara PT JSE dan KSPSI hingga tercapai kesepakatan nominal santunan Rp208 juta, kemudian memastikan penyerahan penuh kepada ahli waris tanpa potongan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada seorang pekerja bernama Pak Wahyu yang meninggal saat kerja di bangunan besar di Medan. Pemerintah kota dan orang-orang penting langsung bantu keluarganya. Mereka kasih uang Rp208 juta buat keluarganya. Bos-bos di kantor bilang nanti semua pekerja harus punya asuransi dan kerja dengan aman supaya tidak ada yang celaka lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan cepat Pemko Medan dalam memastikan santunan penuh bagi ahli waris almarhum Wahyu menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan pekerja. Melalui mediasi transparan yang melibatkan KSPSI dan pengawasan langsung pemerintah, proses ini tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memperkuat standar keselamatan kerja dan tanggung jawab sosial di lingkungan proyek kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Wahyu Suprio, pekerja pembangunan proyek Islamic Center Medan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 20 Maret 2026. Penyebabnya ia terjatuh dari ketinggian saat menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Pemko Medan memastikan hak-hak dari alharhum sepenuhnya sebesar Rp208 juta diperoleh ahli waris.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase mengungkapkan, awal mula mendapatkan laporan adanya pekerja yang meninggal dunia, Wali Kota Medan langsung menginstruksikan agar mengawal ketat kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh hak-hak dari pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut terpenuhi.

1. Pihak pelaksana diminta untuk bertanggung jawab penuh

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase (Dok. Diskominfo Medan)

Menindak lanjuti instruksi Wali Kota Medan tersebut, John Ester Lase langsung melakukan mediasi tegas terhadap pihak pelaksana proyek yaitu PT.JSE agar segera melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pekerja.

"Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Wali Kota Medan, Rico Waas yang memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil. Kami mendesak pihak pelaksana untuk bertanggung jawab penuh. Karena korban belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jadi kami menuntut pihak pelaksana membayar santunan sesuai dengan ketentuan yang setara dengan praturan BPJS Ketenagakerjaan,"kata John Ester Lase.

2. Mediasi juga melibatkan KSPSI, disepakati santunan Rp208 juta

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase (Dok. Diskominfo Medan)

Dia juga menambahkan, setelah melalui serangkaian mediasi yang juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akhirnya disepakati besaran santunan berdasarkan formula resmi yaitu sebesar Rp208 juta

​"Kami tetap meminta agar santunan dikalikan dengan UMK Kota Medan sesuai ketentuan, yakni 48 kali bulan gaji. Dengan perhitungan UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta, maka total yang diserahkan mencapai kurang lebih Rp208 juta", tambah John Ester Lase.

Meski penyerahan dilakukan oleh pihak pelaksana, namun John Ester Lase mengatakan pihaknya tetap hadir sebagai saksi kunci untuk menjamin bahwa nominal tersebut diterima utuh oleh ahli waris.

3. Tidak ada toleransi terhadap kelalaian administratif maupun keselamatan kerja

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase (Dok. Diskominfo Medan)

Dari kejadian tersebut, John Ester Lase menegaskan akan semakin memperketat pengawasan proyek di masa mendatang. Dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian administratif maupun keselamatan kerja.

"Kejadian ini adalah pelajaran berharga, kami memastikan kedepannya seluruh pekerja konstruksi di bawah proyek Pemko Medan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan akan diperketat. Artinya K3 ini bukan sekadar formalitas, tapi harga mati. Kami akan turun lebih tegas lagi agar hak dan keselamatan pekerja di Kota Medan benar-benar terjamin," pungkasnya.

Editorial Team