Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pekerja Islamic Center Tewas, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Dapat Haknya

Pekerja Islamic Center Tewas, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Dapat Haknya
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase (Dok. Diskominfo Medan)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemko Medan memastikan ahli waris almarhum Wahyu Suprio menerima santunan penuh Rp208 juta akibat kecelakaan kerja di proyek Islamic Center Medan.
  • Mediasi antara Pemko Medan, PT JSE, dan KSPSI menghasilkan kesepakatan santunan berdasarkan formula resmi setara 48 kali UMK Kota Medan.
  • Dinas PKPCKTR menegaskan pengawasan proyek akan diperketat dan seluruh pekerja wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan demi menjamin keselamatan kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Wahyu Suprio, pekerja pembangunan proyek Islamic Center Medan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 20 Maret 2026. Penyebabnya ia terjatuh dari ketinggian saat menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Pemko Medan memastikan hak-hak dari alharhum sepenuhnya sebesar Rp208 juta diperoleh ahli waris.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase mengungkapkan, awal mula mendapatkan laporan adanya pekerja yang meninggal dunia, Wali Kota Medan langsung menginstruksikan agar mengawal ketat kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh hak-hak dari pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut terpenuhi.

1. Pihak pelaksana diminta untuk bertanggung jawab penuh

IMG-20260422-WA0052.jpg
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase (Dok. Diskominfo Medan)

Menindak lanjuti instruksi Wali Kota Medan tersebut, John Ester Lase langsung melakukan mediasi tegas terhadap pihak pelaksana proyek yaitu PT.JSE agar segera melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pekerja.

"Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Wali Kota Medan, Rico Waas yang memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil. Kami mendesak pihak pelaksana untuk bertanggung jawab penuh. Karena korban belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jadi kami menuntut pihak pelaksana membayar santunan sesuai dengan ketentuan yang setara dengan praturan BPJS Ketenagakerjaan,"kata John Ester Lase.

2. Mediasi juga melibatkan KSPSI, disepakati santunan Rp208 juta

IMG-20260422-WA0053.jpg
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase (Dok. Diskominfo Medan)

Dia juga menambahkan, setelah melalui serangkaian mediasi yang juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akhirnya disepakati besaran santunan berdasarkan formula resmi yaitu sebesar Rp208 juta

​"Kami tetap meminta agar santunan dikalikan dengan UMK Kota Medan sesuai ketentuan, yakni 48 kali bulan gaji. Dengan perhitungan UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta, maka total yang diserahkan mencapai kurang lebih Rp208 juta", tambah John Ester Lase.

Meski penyerahan dilakukan oleh pihak pelaksana, namun John Ester Lase mengatakan pihaknya tetap hadir sebagai saksi kunci untuk menjamin bahwa nominal tersebut diterima utuh oleh ahli waris.

3. Tidak ada toleransi terhadap kelalaian administratif maupun keselamatan kerja

IMG-20260422-WA0052.jpg
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase (Dok. Diskominfo Medan)

Dari kejadian tersebut, John Ester Lase menegaskan akan semakin memperketat pengawasan proyek di masa mendatang. Dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian administratif maupun keselamatan kerja.

"Kejadian ini adalah pelajaran berharga, kami memastikan kedepannya seluruh pekerja konstruksi di bawah proyek Pemko Medan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan akan diperketat. Artinya K3 ini bukan sekadar formalitas, tapi harga mati. Kami akan turun lebih tegas lagi agar hak dan keselamatan pekerja di Kota Medan benar-benar terjamin," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More